Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Ditenggelamkan, 243 Ton Ikan Hasil Curian Akan Dilelang

Kompas.com - 21/12/2014, 15:07 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Sebanyak 243 ton ikan hasil pencurian secara ilegal oleh dua kapal asing berbendera Papua Niugini, yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069, yang ditangkap TNI AL di perairan Arafura akan segera dilelang untuk negara.

Saat ini 243 ton ikan berbagai jenis itu diamankan di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) di kawasan Tantui Ambon. Hasil curian berupa ikan sebanyak 234 ton oleh kapal-kapal ini nanti akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke negara,” ujar Panglima Komando Armada Timur (Pangkormatim) Laksamana Muda Arie Sembiring kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).

Penenggelaman dua kapal tersebut, kata Arie, merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dan TNI AL untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dan kedaulatan negara.

“Bagi TNI AL, perintah tembak di tempat atau menenggelamkan kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia tidak semata untuk menjaga kekayaan laut Indonesia, tapi juga kedaulatan  negara,”. ungkapnya.

KOMPAS.com/ RAHMAN PATTY Dua kapal asing pencuri ikan yang ditangkap KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 di laut Arafura yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069, ditenggelamkan TNI Al dengn cara diledakan di perairan Ambon, Minggu (21/12/2014).
Menurut dia, tindakan tegas yang diambil TNI AL berupa pembakaran dan penenggelaman kapal asing itu sudah sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang meminta agar kapal-kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia dapat ditenggelamkan.

“Tindakan tegas dilakukan agar ada efek jera kepada kapal-kapal asing lainnya yang ingin mencoba-coba mencuri ikan di perairan Indonesia,” katanya.

Dua kapal asing yang ditenggelamkan itu ditangkap oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 bersama enam kapal lainnya saat sedang melakukan aktivitas pencurian secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di laut Arafura tiga pekan lalu. Saat diperiksa, kapal tersebut ternyata tidak memiliki dokumen dan izin penangkapan ikan oleh Pemerintah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com