Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurikulum 2013 Dihapus, Sekolah di Magelang Pakai Rapor Sementara

Kompas.com - 19/12/2014, 23:21 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magelang dan sekolah-sekolah di wilayah itu sepakat membuat buku rapor sementara untuk menuangkan hasil ujian siswa pada semester gasal 2014 ini. Kebijakan itu dibuat menyusul penghapusan kurikulum 2013 (K13) oleh Menteri Pendidikan RI Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Magelang Mushowir menjelaskan, pemakaian rapor sementara terpaksa dilakukan untuk mengatasi kebingungan para guru. Sebab, dengan dihapusnya K-13, maka sistem penilaian akan kembali mengacu pada Kurukulum 2006 yang dihitung menggunakan angka. Sedangkan ketika masih K-13, penilaian diuraikan menggunakan huruf.

"Kami pakai rapor sementara dulu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan," kata Mushowir, Jumat (19/12/2014).

Kendati demikian, pihaknya mengakui masih belum punya format khusus untuk rapor sementara tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya membebaskan sekolah untuk membuat sendiri atau memesan di percetakan.

"Sehingga sekolah menengah pertama (SMP) katanya pesan dulu ke percetakan, sementara sekolah dasar (SD), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) pakai rapor dari sekolah," imbuh Mushowir.

Sebelumnya, Disdikpora juga lebih dulu melakukan pemetaan sekolah untuk mengetahui apakah penerapan K13 akan berhenti atau dilanjutkan kembali di sekolah yang bersangkutan. Langkah tersebut juga sebagai tindak lanjut atas kebijakan Mendikbud Anies Baswedan yang menghentikan K13.

Dalam menyampaikan pemberhentian K13 tersebut, Kemendikbud langsung mengirimkan surat edaran ke setiap kepala sekolah dengan Nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014. Dalam surat edaran, papar Mushowir, terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Kemendikbud, yakni sekolah yang baru melaksanakan K13 selama satu semester agar diberhentikan saja, untuk sekolah yang sudah menerapkan K-13 selama tiga semester agar dilanjutkan.

"Dan poin terakhir, untuk sekolah yang sudah menerapkan K-13 selama tiga semester namun keberatan untuk melanjutkan, agar mengirim surat langsung ke Menteri," jelas Mushowir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com