Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganja Diselundupkan ke Lapas dengan Dimasukkan ke Dalam Sandal Gunung

Kompas.com - 19/12/2014, 17:35 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bambang (22), warga Joho, Condongcatur, Depok, Sleman, kepergok mengirimkan pesanan narkoba berupa ganja ke dalam lembaga pemasyarakatan dengan modus baru, yakni memasukan barang pesanan ke dalam sandal.

Uniknya, untuk bisa sampai di dalam Lapas Pakem, Bambang harus menghadiri persidangan salah satu terdakwa narkoba dan keduanya lalu menukarkan sandal yang dipakai. Peristiwa ini terungkap setelah pada 16 Desember 2014 lalu pukul 11.30 Wib di Pengadilan Negeri Sleman digelar sidang narkoba dengan terdakwa Novianto.

Usai sidang, Bambang lantas meminta izin untuk bertemu dengan terdakwa. Setelah bertemu keduanya lalu menukarkan sandal jepit.

"Dia (Bambang) ikut hadir menyaksikan sidang di PN Sleman. Lalu meminta untuk bertemu dengan terdakwa," ujar Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin, Jumat (19/12/2014).

Namun, petugas yang merasa curiga dengan aksi keduanya menukarkan sandal lalu mengampiri dan mengecek. Setelah di cek ternyata di ada bekas sayatan di setiap sisi sandal, saat dibuka didalamnya terdapat paket ganja dan sabu-sabu.

"Jadi sandal gunung itu dibelah dua atas bawah lalu dibuat celah dan di isi paketan ganja serta sabu dan dilem kembali," ucapnya.

Ihsan menuturkan di dalam sandal petugas menemukan 700 gram ganja dan tiga paket sabu dalam plastik kecil 0,5 gram.

"Sandal kanan sabu, sandal kiri ganja," ucapnya.

Menurut dia, modus ini merupakan cara baru sebab sebelumnya mereka memasukan narkoba kedalam lapas dengan cara melempar bola tenis dari luar pagar. Seperti yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

"Yang kita ungkap ini modus baru, biasanya dengan cara melemparkan bola tenis," tegasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi mengatakan selain Bambang ada dua orang yang diamankan,yakni Rohmad dan Novrianto. Keduanya saat ini berada dilapas Pakem, karena statusnya terdakwa kasus narkoba.

"Dua tersangka selain Bambang berada di dalam lapas pakem. Jadi Bambang yang bisa dihadirkan di sini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com