“Kasus tersebut pelimpahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman di Bandung, Kamis (18/12/2014).
Suparman menjelaskan, keempat tersangka yang dilimpahkan yakni Sd alias U, S, R, dan E. Mereka diduga terlibat dalam menerbitkan faktur pajak tidak sah melalui PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandiri, dan PT Samudera Victory Abadi, serta 47 perusahaan lainnya.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono, menambahkan, akibat perbuatan tersebut, PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara berkurang lebih dari Rp 15 miliar. Namun jika ditotalkan, kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sesuai UU Perpajakan, para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ucapnya.
Sementara itu, Kajati Jabar, Feri Wibisono menjelaskan, pelimpahan kasus ini merupakan tahap dua, empat berkas perkara kasus perpajakan di Wilayah Cibinong. Pihaknya berjanji akan memprosesnya dengan sungguh-sungguh.
“Para perusahaan jangan bermain-main menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya karena akan mengurangi kas negara secara signifikan. Kami akan menindak semua pelaku,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.