Barang tersebut dibawa warga berkewarganegaraan Belanda berinisial AT (44). Dia turun dari pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-930 dari Singapura pada 12 Desember lalu sekitar pukul 09.30 di terminal 2 kedatangan internasional Bandara Internasional Juanda Surabaya. AT awalnya mengelak dengan mengatakan bahwa serbuk ekstasi itu adalah pasir buatan untuk pembuang kotoran kucing.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Iwan Hermawan, mengatakan nilai bubuk ekstasi sekitar Rp 2 miliar, dan harga di pasaran bisa sampai lebih dari Rp 17 miliar.
"Selain mengamankan barang bukti serbuk ekstasi, kami bersama tim gabungan juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar dalam tas," ujarnya, Kamis (18/12/2014).
Pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Direktorat Narkoba Polda Jatim, hasil pengembangannya, telah diamankan tiga orang tersangka sebagai kaki tangan jaringan peredarannya.
Penyelundupan narkotika golongan satu ini sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 diancam hukuman pidana selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Akan tetapi, jika barang bukti yang berhasil disita lebih dari 5 gram maka pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.