Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Meninggal, Ahli Waris Dituntut Bayar Kerugian Negara

Kompas.com - 17/12/2014, 20:01 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kendati sudah meninggal, proses hukum Zaini Hasan, terpidana kasus korupsi dana Panitia Pemilihan Daerah (PPD) II Kabupaten Semarang, masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa tetap menuntut pengembalian kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Zaini. Walhasil, ahli waris atau keluarga Zaini lah yang kini harus menanggungnya.

“Kasus korupsinya sudah inkrah dan ada putusan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun sampai sekarang mereka belum memenuhi putusan itu,” kata Kepala Kejari Ambarawa Sila H Pulungan dalam media gathering di Warung Sepuh Art Ambarawa, Rabu (17/12/2014) siang.

Saat ini, lanjut Sila, gugatan perdata Kejari terhadap ahli waris Zaini yang kala itu menjabat ketua PPD II Kabupaten Semarang, masih berjalan.

Selain terhadap Zaini, dalam kasus yang sama pula, Kejari menuntut Audy Murfi Hasibuan, mantan sekretaris PPD II Kabupaten Semarang. Memang apes bagi Zaini maupun Audy, karena saat kasus itu terjadi, proses penyidikan dan penuntutan masih mengacu pada aturan yang lama, yakni UU No 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Titin Herawati Utara, berdasarkan aturan yang lama tersebut, putusan pembayaran uang pengganti kerugian negara masih berdiri sendiri. Artinya belum disubsiderkan dengan hukuman kurungan badan sebagaimana yang diatur di ketentuan baru, UU No 31/1999 jo UU No 20/201 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau belum dibayar maka mereka dianggap masih utang kepada negara. Itu menjadi salah satu perhatian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar bisa diselesaikan,” kata Titin.

Soal nominal gugatan yang diajukan ke PN Ungaran terhadap kedua terpidana, Titin menyebutkan totalnya Rp 88 juta. Rinciannya, nilai gugatan terhadap ahli waris Zaini Hasan sebesar Rp 38 juta dan terhadap Audy Hasibuan senilai Rp 50 juta. Nilai yang cukup besar untuk 12 tahun yang lalu.

"Menyesuaikan dengan tanggungan uang pengganti kerugian negara yang belum dibayar para terpidana," tandasnya.

Saat ini, gugatan terhadap ahli waris Zaini Hasan sudah masuk ke pengadilan. Sementara untuk gugatan perdata Audy Hasibuan sudah ada putusan dari pengadilan.

“Untuk Audy sudah berkekuatan huum tetap, tinggal menunggu eksekusinya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com