Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Meninggal, Ahli Waris Dituntut Bayar Kerugian Negara

Kompas.com - 17/12/2014, 20:01 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kendati sudah meninggal, proses hukum Zaini Hasan, terpidana kasus korupsi dana Panitia Pemilihan Daerah (PPD) II Kabupaten Semarang, masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa tetap menuntut pengembalian kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Zaini. Walhasil, ahli waris atau keluarga Zaini lah yang kini harus menanggungnya.

“Kasus korupsinya sudah inkrah dan ada putusan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun sampai sekarang mereka belum memenuhi putusan itu,” kata Kepala Kejari Ambarawa Sila H Pulungan dalam media gathering di Warung Sepuh Art Ambarawa, Rabu (17/12/2014) siang.

Saat ini, lanjut Sila, gugatan perdata Kejari terhadap ahli waris Zaini yang kala itu menjabat ketua PPD II Kabupaten Semarang, masih berjalan.

Selain terhadap Zaini, dalam kasus yang sama pula, Kejari menuntut Audy Murfi Hasibuan, mantan sekretaris PPD II Kabupaten Semarang. Memang apes bagi Zaini maupun Audy, karena saat kasus itu terjadi, proses penyidikan dan penuntutan masih mengacu pada aturan yang lama, yakni UU No 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Titin Herawati Utara, berdasarkan aturan yang lama tersebut, putusan pembayaran uang pengganti kerugian negara masih berdiri sendiri. Artinya belum disubsiderkan dengan hukuman kurungan badan sebagaimana yang diatur di ketentuan baru, UU No 31/1999 jo UU No 20/201 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau belum dibayar maka mereka dianggap masih utang kepada negara. Itu menjadi salah satu perhatian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar bisa diselesaikan,” kata Titin.

Soal nominal gugatan yang diajukan ke PN Ungaran terhadap kedua terpidana, Titin menyebutkan totalnya Rp 88 juta. Rinciannya, nilai gugatan terhadap ahli waris Zaini Hasan sebesar Rp 38 juta dan terhadap Audy Hasibuan senilai Rp 50 juta. Nilai yang cukup besar untuk 12 tahun yang lalu.

"Menyesuaikan dengan tanggungan uang pengganti kerugian negara yang belum dibayar para terpidana," tandasnya.

Saat ini, gugatan terhadap ahli waris Zaini Hasan sudah masuk ke pengadilan. Sementara untuk gugatan perdata Audy Hasibuan sudah ada putusan dari pengadilan.

“Untuk Audy sudah berkekuatan huum tetap, tinggal menunggu eksekusinya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com