Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Saksi Kunci Kasus Dugaan Pencabulan Raja Solo Belum Ditangkap

Kompas.com - 17/12/2014, 17:53 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada Raja PBXIII terhadap seorang remaja di bawah umur mulai bergulir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo hadir terdakwa WT, yang menjadi perantara antara korban dan terduga pelaku pencabulan.

WT didakwa melakukan human trafficking atau perdagangan manusia. Sidang yang dilakukan secara tertutup, berlangsung pada Rabu (17/12/2014). Dalam persidangan terdakwa memunculkan nama perempuan berinisial M, yang dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

M adalah perempuan yang sesungguhnya menjadi perantara antara korban AT dan pelaku tindakan pencabulan. Menurut kuasa hukum WT, kliennya hanya menghubungkan antara AT dan M, setelah itu AT dan M yang bertemu langsung dengan pria yang diduga PB XIII. Namun, keberadaan M saat ini masih belum diketahui dan penyidik belum menangkap M.

"Sayangnya, M ini belum tertangkap oleh penyidik, M adalah saksi kunci dan apabila sudah tertangkap semua akan terbongkar termasuk siapa sesungguhnya yang mencabuli AT hingga hamil," kata Yuri Warmanto, kuasa hukum WT.

Menurut Yuri, dalam kasus perdagangan manusia seharusnya pihak penjual dan pembeli sudah diketahui secara lengkap terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Klien saya kontak dengan M ini hanya melalui telepon dan tempat tinggalnya saja belum tahu, dan kepastian pelaku pencabulannya saja belum pasti. Maka klien saya ingin M dihadirkan sebagai saksi kunci," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati memastikan akan mendatangkan saksi saksi dalam kasus pencabulan tersebut pekan depan. Namun Erna enggan untuk menyebutkan detail nama saksi-saksi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yang masih duduk dibangku SMK di Solo diduga menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Raja Solo, PB XIII, hingga hamil dan kini melahirkan seorang putra.

Polisi Polres Sukoharjo mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PB XIII karena kondiri kesehatan Raja Solo tersebut. Namun demikian, pengacara PB XIII mendesak polisi segera melakukan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) kepada bayi yang telah dilahirkan itu. Hal tersebut dilakukan agar kasus tersebut menjadi jelas.

"Tes DNA akan memperjelas siapa pelakunya, dan menyelesaiakan spekulasi yang berkembang saat ini, dan apabila hasilnya positif penyidik silahkan meneruskan kasusnya, tapi apabila sebaliknya maka hal tersebut akan membersihkan nama Sinuhun PBXIII," kata Iwan Pangka, kuasa hukum PBXIII. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com