Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Kali Tiduri "ABG", Arief Dituduh Lakukan Pencabulan Anak

Kompas.com - 17/12/2014, 13:56 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com — Arif Zalukhu (22), seorang pemuda yang telah menjadi incaran aparat di Polres Nias, dibekuk di sebuah hotel di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (17/12/2014). Selain dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, FH (17), Arif pun ditangkap dengan barang bukti sebuah sepeda motor yang diduga hasil curian. 

“Lupa sudah berapa kali, tapi lebih delapan kalilah kami berhubungan intim,” kata Arif saat diperiksa aparat kepolisian.

Arif mengaku telah lama mengenal FH. Namun, aksi pencabulan baru dilakukannya pada 6 Desember 2014 lalu. Arif menegaskan, FH memang bersedia melakukan hubungan intim dengannya. Hal itu terbukti dari perbuatan yang telah berkali-kali mereka lakukan.

Selain pernah melakukan hubungan intim di hotel, mereka juga pernah melakukan hal yang sama di rumah bibi Arif. “Ya... karena korban mau dibujuk dan saya juga pengin,” jawab Arif sambil tertunduk.

Menurut Kepala Polres Nias AKBP Yofie Girianto Putro, FH tergolong masih di bawah umur dan mudah dibujuk oleh tersangka. “Korban tidak tahu kalau pelaku ini sudah menjadi incaran petugas,” kata Yofie.

Selain kasus pencabulan, Arif pun diduga terlihat kasus curanmor. Di dompetnya ditemukan dua STNK, yang ternyata salah satu STNK yang terdapat di dompet tersangka sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka dari motor Honda Beat yang dipakainya. Setelah diteliti lebih jauh, motor tersebut telah dilaporkan hilang pada tanggal 24 Agustus 2014 di Jalan Diponegoro, atas nama Augusniat Harefa.

Polisi telah melakukan penyidikan pada kedua kasus yang dilakukan tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 subsider Pasal 362 dari KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang Pencurian, serta Pasal 81 subsider Pasal 82 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com