Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi Dana Hibah, Ketua DPD Golkar Bandung Ditahan

Kompas.com - 16/12/2014, 17:12 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bale Bandung akhirnya menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Bandung Hilman Sukirman karena diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Pemkab Bandung sebesar Rp 10,6 miliar.

Setelah sempat mangkir dengan alasan sakit dalam pemeriksaan pekan lalu, hari ini Hilman yang juga ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung tersebut memenuhi panggilan Kejari.

Hilman menjalani pemeriksaan dari pukul 09.30-14.30 WIB. Keluar dari ruang penyidikan, Hilman didampingi pengacaranya, Subet Siregar langsung masuk mobil tahanan. Menanggapi penahanannya, Hilman menjawab hal ini sudah menjadi nasibnya.

"Itu nasib saya. Tidak ada pihak lain yang terlibat," kata Hilman saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Selasa (16/12/14).

Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya, Hilman mengaku siap untuk mengembalikannya. Namun ia tak merinci besaran kerugian tersebut.

Seperti diketahui, penahanan Hilman dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2014. Untuk kepentingan penyidikan, Hilman akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kebonwaru.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bale Bandung Andri Juliansyah mengatakan, penahanan Hilman dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara. Dari total dana hibah tersebut, Hilman diduga menyelewengkan dana APBD hingga Rp 1 miliar.

"Tapi kami masih memastikan kerugian negaranya. Hitungan dari BPKP belum keluar. Kalau hitungan kami sementara diperkirakan Rp1 miliar. Ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Andri menjelaskan, tersangka saat ini menjabat anggota DPRD Jabar dan ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung. Andri menjamin, penyidikan tidak akan terpengaruh oleh jabatan yang saat ini diemban tersangka. Malah, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.

Andri mengungkapkan, akibat perbuatannya, Hilman dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com