Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Larang Pengacara Dampingi Brigadir Rudy Soik Saat Sidang

Kompas.com - 15/12/2014, 21:36 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik terhadap Ismail Pati Sanga, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan agenda pembacaan eksepsi, berlangsung tanpa didampingi pengacara terdakwa, Ferdy Tahu.

Ferdy Tahu dilarang hakim ketua Didi Suprianto SH untuk duduk di kursi penasihat hukum karena berita acara sumpah tidak diserahkan kepada hakim. Ferdy pun terpaksa duduk di kursi barisan depan ruangan sidang.

Dalam sidang tersebut Brigadir Rudi Soik membacakan eksepsi yang intinya minta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan dirinya dari dakwaan JPU serta meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan, karena Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang mengadili kasus tersebut. Brigpol Rudy Soik juga menginginkan agar jaksa dan hakim segera memulihkan nama baiknya dalam kasus ini.

Brigpol Rudy juga membantah dakwaan JPU yang menyatakan Ismail Pati Sanga, seorang tukang ojek. Menurut Rudy, Ismail juga termasuk salah satu perekrut calon TKI.

Sementara itu terkait larangan hakim untuk menduduki kursi penasihat hukum, Ferdy Tahu yang ditemui usai sidang mengatakan, berita acara sumpah penasihat hukum itu sebenarnya bukan ranah pengadilan untuk mempersoalkannya. Pengadilan, menurut dia, harus bersikap pasif.

“Dalam surat Mahkamah Agung nomor 113/KMA/IX/2009 yang mengatakan bahwa hakim memang tidak perlu meminta berita acara sumpah setiap advokat yang beracara di pengadilan. Kami akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial,” beber Ferdy.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia yang ditampung oleh PT MMP.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan itu muncul setelah Rudy yang menjabat penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menjemput Ismail dan memintanya memberi tahu keberadaan Tony Seran, terduga pelaku perdagangan manusia. Ketika Ismail menjawab tidak tahu, terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu, Rudy diduga memukul dan menendang dada Ismail.

Sebelum dituduh menganiaya Ismail, Rudy telah mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar MS ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014. Menurut Rudy, MS telah menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Rudy mengatakan, kasus calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014.

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti merupakan rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum atasannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com