Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa Adat Kuta Larang Petasan dan Kembang Api pada Malam Tahun Baru

Kompas.com - 14/12/2014, 22:43 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


BADUNG,KOMPAS.com
- Wisatawan Pantai Kuta mengapresiasi langkah pengurus Desa Adat Kuta yang melarang menyalakan petasan dan peluncuran kembang api pada malam Tahun Baru. Larangan ini diberlakukan terutama di pemukiman penduduk dan lokasi-lokasi tertentu.

"Saya senang sekali, apalagi tamu saya sering merasa terganggu dengan bunyi mercon, peluncuran kembang api yang meledak, kadang banyak yang komplain. Tamu-tamu (wisatawan) merasa tidak nyaman," kata salah satu pemandu wisata, Ketut Andika, saat di Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (14/12/2014).

Andika menuturkan, bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, akan banyak wisatawan yang memerlukan pemandu wisata seperti dia untuk mengantar ke berbagai tempat wisata di Bali. Untuk itu, harus memberikan pelayanan yang memuaskan. Larangan menyalakan petasan, kata dia, akan membantu wisatawan mendapatkan suasana liburan yang lebih baik di Kuta. Ia berharap larangan serupa juga dicontoh oleh desa-desa adat lainnya.

Ada tiga hal yang harus ditaati di kawasan Desa Adat Kuta terkait larangan tersebut. Selain larangan menjual dan menyalakan petasan di kawasan Desa Adat Kuta, ada pula larangan menyalakan dan meluncurkan kembang api di jalan, pemukiman padat penghuni, dan tempat-tempat yang berisiko bagi keamanan warga maupun wisatawan.

"Baguslah, saya senang dengan larangan ini. Ngeri juga kalau sampai kena mercon atau kembang api yang ukuran besar itu, jadi takut, kan?" kata Hermindia, salah satu wisatawan asal Palembang.

Desa adat mengarahkan peluncuran kembang api pada malam Tahun Baru pada zona-zona tertentu di Pantai Kuta mulai pukul 22.00 hingga 02.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com