Penangkapan Ar bermula dari razia penyakit masyarakat yang digelar polisi di kafe, saat razia berlangsung, Ar tampak melawan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik sambil mengisap lem yang digunakan untuk mabuk.
"Ar saat itu sedang menggelar pesta di salah satu kafe dan dirazia petugas tetapi menyerang sambil menggunakan badik," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno, Sabtu (13/12/2014).
Saat itu, Ar ditemani dua rekannya, yakni Pr dan Tg. Ketiganya diduga saat dirazia dalam kondisi mabuk. Saat mereka mengeluarkan senjata tajam polisi langsung mengeluarkan tembakan peringatan, ketiga tersangka kalang kabut. Ar berusaha melarikan diri namun tertangkap polisi karena ditembak kaki kirinya. Sedangkan kedua orang rekannya kabur.
“Tersangka kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit pisau jenis badik dan dua unit sepeda motor para tersangka. Pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni melawan aparat dan UU darurat karena membawa senjata tajam,” tambah Joko.
Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku khilaf telah menyerang petugas saat razia berlangsung.
“Saya tidak tidak tahu kalau dia polisi, saya khilaf saat itu,” ungkapnya.
Catatan kepolisian Ar telah 10 kali dipenjara dalam banyak kasus seperti mencuri bebek, burung, berkelahi, mencuri bunga hingga menyerang polisi saat bertugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.