Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan PLTU Batang Ditargetkan Beres dalam Enam Bulan

Kompas.com - 12/12/2014, 22:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan, pemerintah menargetkan pembebasan lahan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari enam bulan ke depan. Dari 226 hektar lahan yang dialokasikan untuk PLTU Batang, masih ada sekitar 13 persen yang belum dibebaskan.

"Ya enggak lebih dari enam bulan ini," ucap Ferry di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Menurut dia, proses pembebasan 13 persen lahan ini sebenarnya sama dengan proses pembebasan lahan sebelumnya. Diperlukan penjelasan kepada masyarakat mengenai sejauh mana hak mereka akan lahan tersebut.

Ferry menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak bisa dijadikan senjata pamungkas untuk saat ini. Menurut dia, UU ini seharusnya digunakan pemerintah sejak awal perencanaan pembebasan lahan, bukan hanya di ujung proses pembebasan lahan.

"Saya kira seharusnya efektifnya kita lakukan sejak awal, UU Nomor 2 Tahun 2012 tidak bisa menjadi senjata pamungkas, tidak. Tapi justru dari awal dijelaskan ada haknya, begitu loh." ujar politisi Partai Nasdem itu.

Sesuai dengan UU tersebut,  PLN dapat memaksa pemilik lahan untuk menyerahkan lahannya untuk pembangunan proyek PLTU. Seandainya masyarakat belum menerima tawaran penggantian harga tanah, hal itu tidak akan menghentikan pembangunan proyek. Selanjutnya penyelesaiannya akan dilakukan melalui pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com