Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Diturunkan, Sembilan PNS Somasi Bupati Magelang

Kompas.com - 11/12/2014, 18:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Jawa Tengah akan melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Bupati Magelang, Zaenal Arifin. Somasi tersebut menyusul adanya demosi atau penurunan jabatan dan eselon yang dilakukan oleh Zaenal terhadap sembilan PNS itu beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang Tjatur, kuasa hukum para PNS itu, rencana somasi akan dilayangkan pada Jumat (12/12/2014) besok. Mereka mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 26 September 2014 nomor 821.2/123/kep/13/2014 tentang pemberhentian jabatan strukural eselon III dan IV, serta pengangkatan atau penunjukkan dalam jabatan struktural eselon IV dan V.

“Klien kami merasa didholimi oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin karena tanpa alasan yang jelas serta prosedur yang tepat jabatan struktural mereka tiba-tiba diturunkan,” kata Bambang Tjatur, di Magelang, Kamis (11/12/2014).

Bambang menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2010 tentang peraturan PNS, demosi dilakukan apabila PNS melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, para PNS itu merasa tidak pernah melakukan pelanggaran berat maupun pelanggaran disiplin PNS lainnya.

Berdasarkan PP itu pula, lanjut Bambang, untuk memberikan sanksi atas pelanggaran berat PNS tersebut, Zaenal dinilai seharusnya terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasannya dan dituangkan dalam berita acara serta ditandangani oleh kedua belah pihak.

"Tetapi prosedur tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan. Oleh karena itu klien kami ingin meminta penjelasan dari Bupati Magelang. Apabila tidak diindahkan bukan tidak mungkin kami akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang," tegas Bambang.

Bambang menambahkan, ada sepuluh pejabat di Pemkab Magelang diturunkan jabatannya ke eselon yang lebih rendah dalam mutasi PNS oleh Zaenal Arifin pada Sabtu 27 September 2014 lalu. Kebijakan tersebut diduga terkait Pilkada Oktober 2013 lalu dimana sepuluh PNS tersebut tidak mendukung pencalonan Zaenal Arifin sebagai Bupati Magelang periode 2014-2019.

"Tuntuntan klien kami, Bupati Magelang membatalkan SK demosi tersebut dan mengembalikan jabatan mereka ke posisi semula. Kami siap dipertemukan dengan Bupati maupun DPRD Kabupaten Magelang agar segera ada solusi," imbuh Bambang.

Mereka yang dimutasi ke jabatan yang lebih rendah di antaranya Dwi Koendarto dari Kabid ESDM Dinas Pekerjaan Umum Energi Sumberdaya Mineral (DPU ESDM) menjadi Kasi di Kantor Kecamatan Mungkid, Bintoro dari Kabid di Dinas Perdagangan dan Pasar kini menjadi Kasi Kecamatan Tegalrejo, Susanto dari Kabid di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) menjadi Kasi di Kecamatan Secang, dan Moch Fauzi Yanuar dari Sekretaris Kecamatan Dukun menjadi Kasi di Kecamatan Ngluwar.

Nasib malang dialami salah satu korban demosi, yakni Nurkholis yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas setelah dua hari pasca-dipindahtugaskan sebagai Kasi Evaluasi dan Monitoring Kecamatan Bandongan. Dia dipindahkan dari Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans). Dengan demosi ini, eselon Nurkholis turun dari sebelumnya IV A menjadi IV B.

Bambang melanjutkan, ada beberapa kliennya yang tetap bekerja di tempat yang telah ditunjuk Zaenal. Namun ada pula PNS yang hingga saat ini tidak bersedia dilantik dan menandatangani SK demosi sebelum ada penjelasan dari Zaenal.

"Ada salah satu klien kami yang enggan mengambil gajinya selama dua bulan, kerena merasa tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," tutup Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com