Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Sengketa Tanah, Massa Bakar Kemenyan di Kantor BPN Ungaran

Kompas.com - 11/12/2014, 15:31 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, Kamis (11/12/2014) siang, tiba-tiba menebarkan bau kemenyan. Puluhan anggota organisasi masyarakat Lindu Aji berpakaian serba hitam mengusung keranda bertuliskan “turut berduka cita atas matinya nurani Badan Pertanahan Nasional”. Mereka juga membakar dupa China (yongsua), sehingga aroma kemenyan menusuk hidung.

Massa Lindu Aji juga menabur kembang setaman di halaman kantor BPN yang berlokasi di Jalan Gatot Subro, Ungaran tersebut. Sedangkan di dalam kantor BPN, pihak ahli waris keluarga Ny Sumariyah didampingi kuasa hukum dari LBH Lindu Aji sedang melakukan audiensi dengan kepala BPN.

Massa mendesak kantor BPN membatalkan surat hak guna bangunan (HGB) No 10 milik PT Cendra Teks Indah Busana (CIB) karena dinilai cacat hukum. Pasalnya, PT CIB menguasai lahan milik Ny Sumariyah, warga Kalirejo, dengan cara-cara yang ilegal.

"Batalkan HGB No 10. Jika BPN tidak membatalkannya, berarti BPN sudah pro-kapitalis," ungkap salah satu orator.

Ketua LBH Lindu Aji, Toni Triyanto mengatakan, kedatangan dirinya bersama puluhan anggota Lindu Aji untuk menjalani mediasi dengan BPN dalam rangka mengembalikan hak klien (Ny Sumariyah) yang dikuasai oleh PT CIB. Menurut Toni, hingga saat ini tawaran win-win solution, yakni PT CIB membeli tanah tersebut dengan harga sesuai tuntutan pihak ahli waris, belum ditanggapi.

"Tuntutan pengembalian tanah maupun tanah itu dibeli, sampai saat ini tidak direspons," kata Toni.

Sementara itu secara terpisah, Kepala BPN Kabupaten Semarang Joko Suprapto menolak anggapan mempersulit langkah ahli waris Ny Sumariyah dalam mengembalikan haknya. Soal tuntutan pembatalan HGB No 10 milik PT CIB, Joko mengaku hal itu harus didasari dengan sejumlah syarat.

"Kami tidak mempersulit keluarga Sumariyah. Tetapi aturannya harus ada syarat putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap," kata Joko seusai menemui perwakilan ahli waris Ny Sumariyah dan kuasa hukum dari LBH Lindu Aji.

Joko berjanji, dalam persoalan sengketa PT CIB dengan ahli waris Ny Sumariyah, pihaknya akan melakukan upaya mediasi maksimal sehingga kedua belah pihak bisa saling menerima dan tidak dirugikan.

"Dalam mediasi tidak mungkin seluruh tuntutan bisa dipenuhi. Lima puluh-lima puluh saja sudah bagus. Tapi prinsipnya kami siap (memediasi)," pungkas Joko.

Diinformasikan, sengketa tanah keluarga Sumariyah dengan PT CIB telah terjadi sejak tahun 2003. Tanah milik almarhum Nasrudin, suami Sumariyah, seluas 11.050 meter persegi di Desa Pringapus tiba-tiba beralih kepemilikan dengan munculnya surat hak milik (SHM) 370 atas nama Samsudin. Padahal pihak keluarga tidak pernah menjual tanah itu kepada yang bersangkutan.

Tanah tersebut selanjutnya dibeli PT CIB dan berganti status menjadi HGB No 10. Pada tahun 2005, PN Ungaran menyatakan Samsudin terbukti melakukan pemalsuan dokumen tanah bersama Muh Umar, kades Pringapus saat itu. Keduanya divonis hukuman penjara lima bulan.

Aksi unjuk rasa massa Lindu Aji tersebut berjalan tertib dan lancar. Aksi mereka sempat terhenti ketika hujan turun. Satu regu Dalmas Polres Semarang mengamankan aksi itu dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com