Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Didik Hariyanto mengatakan, Operasi Zebra dilakukan dengan dua cara, yakni tilang di tempat pada titik-titik pos tertentu dan hunting kendaraan di beberapa lokasi rawan kecelakaan. Sedangkan titik pos utama berada di Jalan MT Haryono, kantor Dinas Perhubungan Kaltim.
“Sebelum Operasi Zebra, kami lakukan evaluasi di tempat-tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya itu, tempat-tempat yang sering terjadi pelanggaran, seperti melawan arus atau melawan rambu, juga kita serang dengan sistem hunting,” kata Didik, Rabu (10/12/2014).
Dijelaskan Didik, operasi ini tidak pandang bulu. Sebanyak 60 persen pelanggar adalah warga yang sengaja melawan marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Sedangkan 40 persen lainnya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah pengguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk memenuhi alat kelengkapan berkendara. Sebagian tidak memiliki surat izin mengemudi,” ungkapnya.
Semua warga yang terjaring razia harus mengikuti sidang di ruang sidang dadakan di lobi depan kantor Dishub. Dari lokasi persidangan, terlihat beberapa PNS Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda sedang antre. Mereka memenuhi halaman parkir untuk menunggu giliran pemeriksaan perlengkapan kendaraan dan surat-surat di persidangan.
“Tahun lalu, hanya 930 pelanggaran yang terjaring razia. Tahun ini ada kenaikan sampai 70 persen (1.578). Dari Operasi Zebra ini, kami berharap dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, warga juga harus memiliki kesadaran untuk melengkap surat-surat termasuk SIM dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.