Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tiga WNA Diamankan karena Izin Tinggal Kedaluwarsa

Kompas.com - 10/12/2014, 14:47 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Mali diamankan oleh petugas imigrasi kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, karena diduga tidak memiliki surat izin tinggal yang sah. Mereka diciduk petugas dari sebuah ruko di Jalan A Yani Ruko Honggoderpo, Kabupaten Wonosobo, belum lama ini.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Ery Bowo Radyan, menyebutkan ketiga WNA itu bernama Sylla Bamba, Jibril Sacko dan Dede Tamboura. Saat diperiksa petugas, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian maupun paspor.

“Sebelumnya kami telah melakukan pengawasan, kemudian kami periksa dan ternyata mereka tidak bisa menunjukkan parpor. Mereka lalu didetensi atau karantina di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.” kata Ery, dalam surat elektronik, Rabu (10/12/2014).

Ery mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ketiganya ternyata memiliki paspor yang telah kedaluwarsa. Izin tinggal mereka telah habis masa berlakunya. Dengan demikian, tegas Ery, mereka dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 75 ayat 2 huruf f UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Mereka akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Namun untuk sementara ini mereka masih dikarantina, sembari menunggu berkas deportasinya rampung,” lanjut Ery.

Dia menambahkan, pengamanan tiga WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan kantor imigrasi kelas II Wonosobo di wilayah Eks-karesidenan Kedu, meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang. Menurut Ery, pengawasan penting dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan ijin tinggal hingga aksi kriminal.

Beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pengawasan tersebut, antara lain dengan menguatkan koordinasi dengan dinas maupun insitusi terkait di masing-masing daerah, antara lain dengan TNI, Polri, Badan Kesbangpollinmas, Dishubkominfo serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kami membentuk tim yang bertugas mengawasi orang asing. Apabila ditemukan orang asing yang menyalahi aturan bisa langsung diproses dan jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas alias dideportasi,” tandas Ery.

Selain tiga WNA asal Mali, beberapa waktu lalu, pihaknya juga pernah mendeportasi seorang WNA asal Rusia yang tinggal di Kota Magelang karena terbukti menyalahgunakan dokumen izin tinggal. Seorang WNA asal Norwegia juga telah dipulangkan secara paksa ke negara asal karena melanggar izin tinggal dan meresahkan masyarakat sekitar tempat tinggalnya di Kampung Nepak, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com