Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Gubernur Jateng Didampingi Pengacara Negara

Kompas.com - 09/12/2014, 16:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Untuk menghadapi gugatan perdata PT Indo Perkara Utama (IPU) yang diwakili mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebesar Rp 1,6 triliun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan didampingi jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejaksaan mempunyai nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mewakili dalam sidang gugatan Yusril di Pengadilan Negeri Semarang.

"Soal gugatan PT Indo Perkara Utama (IPU), kejaksaan sudah ada jaksa pengacara negara. Yang digugat kemarin kan Pemprov, tapi kami ada MoU dengan Pemprov dan mewakili Pemprov sudah mewakili dalam sidang tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Selasa (9/12/2014).

Untuk melawan gugatan PT IPU yang dibawah kuasa hukum Yusril tersebut, Kejati menugaskan empat orang jaksa pengacara negara. Tugas itu langsung diemban oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, dibantu tiga jaksa lain.

"Sementara ini baru ada empat jaksa pengacara negara dipimpin oleh Asdatun," papar Hartadi.

Dalam melawan gugatan tersebut, jaksa pengacara negara (JPN) akan bekerja sama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Biro Hukum Pemprov Jateng juga dipastikan akan menyuplai semua data yang berkaitan dengan bukti-bukti terkait sengketa lahan PRPP Jawa Tengah.

"Yang bersidang nanti JPN mewakili bersama. Mudah-mudahan nanti bisa menang, mari ikuti bersama," pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo digugat Rp 1,6 triliun oleh PT Indo Perkara Utama. Gugatan tersebut terdiri dari gugatan materiil Rp 789 miliar dan imateriil Rp 873 miliar. Penggugat menilai, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pemberian hak pengelolaan lahan.

Pihak PT IPU diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah selama 75 tahun atas obyek tanah seluas 237 hektar. Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha, bekerja sama dengan Yayasan PRPP. (Baca: Gubernur Jawa Tengah Digugat Rp 1,6 Triliun).

Namun, penggugat menyatakan merugi karena setelah diberikan HPL, pemerintah berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut. Terlebih lagi, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak bisa dipindahtangankan.

"Sertifikat lahan HPL yang telah diberikan malah diblokir oleh kantor pertanahan. Jadi, tidak bisa digunakan apa-apa," papar Yusril Ihza Mahendara, pengacara PT IPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com