Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhayanti Resmi Diangkat Menjadi Plt Bupati Bogor

Kompas.com - 08/12/2014, 21:50 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Wakil Bupati Bogor periode 2014 -2018 Nurhayanti resmi diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati Bogor menggantikan Rachmat Yasin yang dipenjara karena kasus korupsi. Surat keputusan pengangkatan Nurhayanti dari Menteri Dalam Negeri diterimanya pada Senin (8/12/2014).

Surat tersebut diserahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor di kawasan Cibinong, Senin (8/12/2014) siang. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang biasa disapa Aher mengusulkan agar Nurhayanti segera menjadi bupati definitif. Usulan itu akan diproses di DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti DPRD akan segera bersidang untuk memutuskan pengangkatan ibu Nurhayanti sebagai bupati Bogor. Selanjutnya diproses lewat KPU Kabupaten bersama KPU Provinsi Jawa Barat kemudian kita usulkan ke Mendagri untuk dikukuhkan sebagai bupati definitif," kata Aher melalui siaran pers yang diterima Senin malam.

Aher berpesan kepada Nurhayanti agar dapat melanjutkan pemerintahan Bogor dengan baik dan benar, tanpa korupsi.

"Saya berharap bu Nurhayanti bisa melanjutkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2013-2018," kata Aher.

Seperti diketahui, Rachmat Yasin kini dibui karena tersandung kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, senilai Rp 4,5 miliar. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Bandung, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, ditambah hukuman berupa pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com