Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil Kemenkumham Jabar Tak Pernah Dilaporkan Ada Program S2 di LP Sukamiskin

Kompas.com - 08/12/2014, 19:27 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo mengaku tidak tahu mengenai program pascasarjana (S2) yang baru-baru ini diadakan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk pada narapidana yang ada di dalamnya. Pihak Lapas Sukamiskin pun sebelumnya tak pernah melapor soal diadakannya program ini.

"Soal kuliah pascasarjana (S2) bagi narapidana, kerja sama Unpas (Universitas Pasundan) dengan LP Sukamiskin itu, Kanwil maupun Pak Menteri (Menkum HAM, Yasona Laoli) tidak tahu-menahu. Itu pihak lapas Sukamiskin tidak pernah melapor sebelumnya kalau membuka program seperti itu," kata Danan di Bandung, Jawa Barat, Senin, (8/12/2014).

Sebagai informasi, program S2 untuk para narapidana LP Sukamiskin ini merupakan kerja sama antara pihak LP Sukamiskin dengan Universitas Pasundan (Unpas). Menurut Danan, program S2 bagi para narapidana di LP Sukamiskin akan dikaji ulang. "Karena program S2 itu bukan prioritas dan kepada Kalapas Sukamiskin pun kami sudah meminta hal itu (program S2) untuk dievaluasi dan ditinjau kembali," ucapnya.

Program S2 bagi warga binaan LP Sukamiskin, kata Danan, tidak sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli pun sudah meminta untuk menghentikan program S2 tersebut.

"Pas dibuka, ternyata berbeda dengan konsep di kementerian. Kalau kementerian tidak menganjurkan S2 karena bukan prioritas, kemudian, napi juga tidak diperkenankan membayar," katanya.

Menurut Danan, program kuliah di LP memang ada. Namun, seharusnya program itu untuk S1, bukan S2. Menurutnya, di LP Jakarta sudah mulai dibuka program kuliah S1. "Karena sebetulnya yang menjadi kebijakan dari pimpinan itu adalah penyelenggaraan kuliah S1," katanya.

Program S1 itu, kata Danan, juga hanya untuk warga binaan yang tidak mampu, kemudian masih mempunyai waktu cukup lama berada di LP. Selain itu, yang mengikuti program kuliah S1 ini tidak dipungut biaya.

"Jadi nanti pemerintah yang akan mencarikan biaya. Apakah dengan CSR atau apa. Karena warga binaan itu punya hak untuk dididik, tapi, tidak untuk disuruh membayar," ujarnya.

Kemudian, penyeleksian bagi peserta yang akan mengikuti kuliah S1 pun akan melalui proses seleksi yang sangat ketat. "Kemudian, ditinjau kembali, yang tepat sasaran di LP Sukamiskin itu seperti apa," kata dia.

Adapun, program S1 ini diselenggarakan sebagai bekal untuk penghuni lapas yang tidak mampu namun memiliki kemampuan untuk lolos seleksi. "Jadi, dengan S1 ini, diharapkan ketika keluar lapas nanti, bisa mendapatkan pekerjaan dan seterusnya," tutur Danan.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Marcelina Budiningsih saat dihubungi terpisah mengaku belum bisa memberikan keterangan. "Kita sedang rapatkan dulu. Saya belum bisa ngomong apa-apa, saya no comment saja dulu," kata Marcelina.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku telah meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menghentikan program pendidikan pascasarjana bagi para narapidana. Menurut dia, narapidana tidak perlu diberi pendidikan hingga strata dua (S2) karena pendidikannya sudah dianggap mapan. (baca: Menkumham Minta Program Pendidikan S2 untuk Napi LP Sukamiskin Dihentikan)

Untuk diketahui, sebanyak 23 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditahan di lapas Sukamiskin mengikuti program Pascasarjana Hukum. Program tersebut berjalan selama 18 bulan hingga para peserta program S2 itu mendapat gelar magister hukum. Para terpidana korupsi yang ikut program tersebut antara lain Muhammad Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com