“Memang dia (SR) berada selama 20 hari terhitung sejak saat ini. Setelah itu akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor yang ada di kota Kendari. Jadi penyelewengan anggaran itu dimulai sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian, Senin (8/12/2014).
Jefferdian menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka korupsi dana KONI Kolaka bisa lebih dari satu orang.
“Berdasarkan fakta dari penyidik kami, baru SR yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika kami temukan fakta baru di dalam persidangan nanti,” tambahnya.
SR sendiri diduga kuat menyelewengkan dana Koni Kolaka selama beberapa tahun. Dalam aksinya, ia memalsukan sejumlah tanda tangan pengurus cabang olahraga yang ada di Koni Kolaka untuk tujuan pencairan. Tersangka juga diduga membuat perjalanan dinas fiktif.
“Contohnya, bantuan ke kecamatan dan perawatan lapangan. Itu semua tidak dapat dipertanggungjawabkan, sementara dananya sudah habis. Jadi memang dugaan korupsi ini sangat kuat sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 400 juta,” tegasnya.
Jefferdian menyatakan, SR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini, kerugian negara akibat korupsi itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.