Kedua kakek tersebut diamankan bersama 62 botol mineral ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan dan 49 botol berukuran 600 mililiter, dua jeriken ukuran lima liter berisi miras dan satu jeriken ukuran 30 liter juga berisi miras.
Menurut Kompol Kristiyono, Kasat Narkoba Polresta Solo, operasi digelar, Minggu (8/12/2014), setelah petugas mendapat laporan maraknya miras oplosan di Kota Bengawan. Salah satu tersangka pun tertangkap basah menjual miras saat operasi gabungan berlangsung.
"Sarmin kepergok petugas saat berjualan, sekitar jam 22.00 wib. Sarmin berkedok warung jamu di depan pasar di Solo, lalu petugas melakukan pengembangan dan ditangkaplah Tri," kata Kristiyono, Senin (8/12/2014).
Kristiyono menambahkan bahwa dalam operasi miras tersebut, tersangka Tri menjadi pengoplos miras lalu dipasok ke Sarmin. Dalam sehari, Tri bisa mengoplos puluhan botol, dan per botol dijual sekitar 17-40 ribu rupiah tergantung dari besar kecilnya botol.
"Untuk botol kecil dijual Rp 17.000, dan yang besar Rp 34.000," kata Sarmin.
Menurut Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, operasi akan terus dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan dan mencegah jatuhnya korban.
"Di kota lain sudah ada korban, kita harapkan dengan operasi ini dapat menekan peredaran dan tidak ada korban," katanya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.