Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Setuju Temuan Komnas HAM soal Kasus Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 03/12/2014, 18:48 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait izin pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang yang dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM) oleh Komnas HAM disambut positif oleh pihak penggugat hukum yang sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Semarang.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Munhur Satyahaprabu sepakat bahwa Amdal yang dibuat pemerintah memang telah melanggar HAM masyarakat. Meski demikian, pihaknya bersama kuasa hukum lain belum bersedia menentukan sikap terkait nantinya akan melibatkan Komnas HAM dalam persidangan atau tidak. Jika nantinya diperlukan, kata Munhur, maka pihaknya akan meminta temuan Komnas HAM disampaikan dalam sidang.

“Kami masih belum minta Komnas (HAM) jadi aminus curiae. Jadi, belum bisa memastikan apakah nanti Komnas HAM ikut berpendapat dalam sidang atau tidak. Tapi, kami sambut baik temuan tersebut,” ujar Munhur yang juga manajer pembelaan hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada Kompas.com, Rabu (3/12/2014).

Komnas HAM sendiri berencana menggunakan hak berpendapat yang dilindungi UU terkait sidang gugatan Amdal di PTUN Semarang. Komnas HAM ingin bertindak sebagai amicus curiae dalam sidang tersebut. Amicus curiae sendiri berarti lembaga profesional dari pihak ketiga, bukan yang berperkara tetapi mempunyai kepentingan atau kepedulian atas suatu perkara. Lembaga yang mengambil peran amicus curiae bisa memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis dalam suatu persidangan.

"Kami berencana mengambil peluang sebagai amicus curiae. Kami menilai pembuatan dokumen Amdal melanggar hak azasi manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron, saat dihubungi dari Kota Semarang, Rabu (3/12/2014).

Penggunaan hak berpendapat Komnas HAM dalam peradilan diatur dalam ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999. UU itu memberi peluang untuk bisa berpendapat dalam kasus pelanggaran HAM yang sedang disidangkan di pengadilan. Dokumen Amdal melanggar HAM karena dalam proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat, sehingga hak untuk mendapatkan informasi tentang kelayakan pabrik terabaikan.

Amicus Curiae bisa kami gunakan terhadap kasus di pengadilan yang ada indikasi melanggar HAM,” paparnya.

Sebelumnya, warga Kabupaten Rembang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di daerah itu. Warga yang menolak mayoritas ibu-ibu rumah tangga. Bahkan mereka rela menginap di lokasi pendirian pabrik semen selama ratusan hari.

Penolakan pabrik semen itu karena bisa berdampak buruk bagi lingkungan. Di daerah itu diklaim terdapat 49 goa, empat di antaranya adalah goa yang mempunyai sungai bawah tanah aktif. Selain itu, di tempat penambangan juga ada 109 mata air yang tersebar di kawasan CAT sebagai mata air yang mengalir, baik pada musim kemarau maupun hujan. Jika CAT itu hilang, maka fungsi resapan air akan musnah. Hal itu berarti 607.198 jiwa warga di 14 kecamatan di Rembang akan terkena dampaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com