Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Dibekuk dalam Penggerebekan Sarang Narkoba di Lombok

Kompas.com - 03/12/2014, 16:07 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Briptu LS (29), oknum anggota Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ikut dibekuk bersama 12 pelaku lain dalam penggerebekan sarang narkoba di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Menurut Wakil Kepala Polres Mataram Kompol Ni Made Pujewati, dalam penggerebekan Selasa (2/12/2014) siang itu, aparat menangkap 13 orang tersangka di satu lokasi yang sama. Mereka ditangkap saat tengah bertransaksi dan pesta narkoba di rumah tersangka SP alias SA, warga Cakranegara.

Menurut hasil penyelidikan sementara, para tersangka ini berkapasitas sebagai bandar, pengedar dan pemakai narkoba. Mereka adalah SP alias SA (44), DS alias LK (37), AP (24), EH (34), SU (49), SP (34), AI (37), LU (26), BI (28), HR (29), MG (37), SE (44) dan Briptu LS (29), oknum anggota Polres Lombok Barat.

"Salah satu yang kita tangkap adalah oknum anggota kepolisian. Masih dalam tahap penyelidikan kami, apa kapasitas yang bersangkutan berada di tempat tersebut," kata Pujewati, Rabu (3/12/2014).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 24,57 gram atau senilai Rp 39,3 juta lebih, 25 butir ekstasi dan ganja seberat 2 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 35,7 juta yang merupakan uang hasil transaksi yang sudah terlaksana hari itu, serta uang hasil penjualan narkotika sehari sebelumnya sebesar Rp 114, 9 juta.

"Total uang yang diperkirakan merupakan hasil transaksi ditambah nominal barang yang belum dijual adalah Rp 150,6 juta," ungkap dia.

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita 13 senjata tajam, timbangan elektrik, puluhan bendel plastik klip yang diduga untuk membungkus sabu dalam bentuk poket, kalkulator, ponsel, alat isap sabu (bong), pipa kaca, korek api gas, laptop dan lima unit sepeda motor milik para tersangka.

Menurut Pujewati, pengungkapan sarang narkoba ini berkat kontribusi masyarakat yang selama ini telah resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Atas dasar laporan itu, tim terpadu yang telah dibentuk langsung menelusuri dan mengungkap aktivitas terlarang tersebut.

"Polres Mataram berharap, pengungkapan ini sedikit banyak dapat mengurangi potensi-potensi gangguan kamtibmas, kriminalitas dan kerawanan lainnya yang mungkin terjadi menjelang akhir tahun," kata Pujewati.

Pihaknya meminta masyarakat ikut berperan serta dalam menyampaikan informasi kepada aparat, untuk bersama-sama memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com