Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Lutfhie Syam mengatakan, pembongkaran itu dilakukan karena THM tersebut melanggar peraturan perizinan.
"Secara tata ruang, memang bangunan ini tidak memungkinkan untuk dikeluarkan izin," jelas Lutfhie di sela-sela pembongkaran.
Sebelum dibongkar, Lutfhi mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan agar pemilik THM segera menutup bangunan serta membongkar sendiri bangunannya.
"Kita sudah memprogramkan ini jauh-jauh hari dan kita akan terus melakukan pembenahan THM yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor. Hari ini, ada 26 THM akan dibongkar yang berada di tiga titik," katanya.
Sementara itu, pembongkaran tersebut mendapat perlawanan dari beberapa pria bertato. Belakangan diketahui mereka adalah pemilih THM tersebut. Mereka tidak menerima tempat usahanya dibongkar begitu saja oleh petugas.
Namun kericuhan bisa diatasi oleh personel Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI yang totalnya sebanyak 300 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.