Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Bansos, 14 Mantan Anggota DPRD Bengkulu Ikut Diperiksa Jaksa

Kompas.com - 02/12/2014, 23:13 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Setelah menahan enam pejabat tinggi Pemkot Bengkulu dalam dugaan korupsi dana Bansos tahun angaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar, Kajari Bengkulu, Wito kembali membidik 14 mantan anggota dewan yang ikut terseret dalam aliran dana haram tersebut.

"Kedatangan saya ke DPRD Kota Bengkulu hanya berkoordinasi dengan ketua bahwa saya akan memeriksa dan memintai keterangan 14 angota dewan yang lama di mana lima diantaranya terpilih kembali, kelimanya itu merupakan panitia anggaran yang mengesahkan usulan bansos," kata Wito, saat mendatangi gedung DPRD Kota Bengkulu Selasa, (2/12/2014).

Dari pantauan, Kajari tiba di Gedung DPRD Kota Bengkulu sekitar pukul 15.45 WIB dan langsung masuk ke ruang Ketua DPRD, Erna Sari Dewi, selanjutnya menyusul beberapa orang angota badan anggaran.

"Saya kumpulkan dan memberikan advice agar ke depan penganggaran APBD tak bermasalah seperti Bansos, saya telah mendapatkan surat izin pemanggilan anggota dewan yang masih aktif dan selanjutnya akan saya kirim ke gubernur agar mereka diizinkan diperiksa jaksa," kata Wito.

"Dalam waktu dekat angota dewan tersebut akan kami periksa, lebih cepat lebih baik dengan membawa risalah rapat," tambahnya.

Selanjutnya, Rabu (3/12/2014) ia juga akan mendatangi Pemkot Bengkulu dan beberapa dinas terkait yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana Bansos. Sebelumnya kejaksaan telah menahan enam tersangka korupsi Bansos yakni mantan Sekretaris Kota Bengkulu, Kabag Humas, Kepala DPPKAD, bendahara bansos, dan beberapa pejabat lain.

Kejaksaan juga telah memeriksa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda. "Saya pastikan akan masih banyak tersangka lain dalam kasus ini," pungkas Wito

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com