Keluarga AT yang didampingi kuasa hukumnya, Iwan Pangka, berharap polisi segera memanggil PB XIII untuk menjalani tes DNA. Iwan menganggap, kasus yang menimpa AT tidak menunjukkan kemajuan. Hal ini dibuktikan dengan belum diperiksanya PB XIII karena alasan kondisi kesehatan.
Dalam kasus ini, baru WT yang diproses hingga ke pengadilan. WT adalah perempuan yang diduga mengenalkan dan mempertemukan AT dengan PBXIII sehingga membuat AT mendapat perbuatan tidak senonoh dan mengandung.
Iwan mengaku sebagai kuasa hukum resmi dari pihak keluarga AT dan ditunjuk per 1 Desember kemarin. Iwan menegaskan, tidak ada pengacara lain selain dia yang mendampingi AT dan keluarganya.
"Per 1 Desember ini saya ditunjuk sebagai kuasa hukum AT, dan kita melaporkan PB XIII agar untuk mempermudah tes DNA," kata Iwan kepada sejumlah wartawan siang tadi.
Seperti diberitakan, AT pada tanggal 25 November lalu melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut lahir dengan berat badan 3,1 kilogram dan panjang 48 sentimeter.
Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan Raja Solo Ubah Status Bayinya Menjadi Adik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.