Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang dan Istri Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Kompas.com - 02/12/2014, 13:06 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa, (2/12/2014). Pasangan suami istri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Ade terlihat memakai pakaian batik berwarna merah, sedangkan Nurlatifah yang juga anggota DPRD Kabupaten Karawang itu mengenakan jilbab hitam.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa.

Berdasarkan pantauan, sidang diwarnai aksi unjuk rasa elemen mahasiswa, para pemuda, tokoh masyarakat dan penggiat seni yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bandung Antikorupsi (Arbak). Mereka ramai-ramai datang sambil membentangkan sejumlah spanduk penolakan korupsi.

"Kami meminta para koruptor dihukum seberat-beratnya. Kami berharap agar jangan ada lagi koruptor di Indonesia," kata Koordinator Aksi, Yandi, Selasa siang, di depan PN Bandung.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ade dan Nurlatifah dan menetapkan mereka sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi bahwa Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com