Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Bekasi Berkeliaran di Jakarta, Usulan Bebas Bersyarat Terancam Dicabut

Kompas.com - 01/12/2014, 19:37 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo mengatakan, usulan pembebasan bersyarat terpidana korupsi Mochtar Muhammad terancam dicabut. Kanwil Kemenhuk dan HAM mengambil tindakan ini setelah mantan Wali Kota Bekasi tersebut berkeliaran di Jakarta. Padahal, Mochtar merupakan tahanan Lapas Sukamiskin.

"Kalau asimilasinya, itu sudah dicabut. Sekarang, usulan pembebasan bersyaratnya juga terancam dicabut," ujar Danan kepada wartawan di Bandung, Senin (1/12/2014).

Danan menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi beberapa waktu lalu. Hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian petugas lapas. Hasil dari investigasi tersebut sudah dilaporkan ke pusat untuk selanjutnya dievaluasi guna menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Jenis sanksinya menanti evaluasi inspektorat jenderal. Semua petugas yang terlibat akan dikenakan sanksi," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhuk dan HAM Jawa Barat Giri Purbadi menyatakan, penyelidikan terhadap Mochtar sedang ditangani langsung oleh Kemenhuk dan HAM Jabar. Petugas yang diinvestigasi antara lain Kepala Lapas Sukamiskin dan juga petugas-petugas yang berjaga pada saat itu.

"Investigasi dilakukan menyeluruh," ujar Giri Purbadi.

Seperti diberitakan, narapidana kasus korupsi APBD Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, diketahui berkeliaran dengan bebas dari Lapas Sukamiskin, Senin (27/10/2014). Ia tertangkap kamera seorang wartawan saat tengah makan malam di salah satu restoran di Jakarta Selatan.

Mochtar sebelumnya dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 300 juta setelah terbukti melakukan korupsi dana APBD Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com