Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Ditangkap

Kompas.com - 01/12/2014, 15:39 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Senin (1/12/2014). Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 22 miliar.

Dua tersangka korupsi yang dijebloskan ke ruang tahanan markas Polda Sulselbar itu adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud dan Direktur PT Prabu Pertiwi, Lisa Lukita Wati, selaku rekanan pada proyek tersebut.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Dr H Burhaman SH MH mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan kini kedua telah dilakukan penahanan.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHPidana," katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Syatir Mahmud ditetapkan sebagai tersangka lebih awal daripada Lisa. Lisa sendiri ditetapkan sebagai tersangka 21 Januari lalu, menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar.

Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud ikut terlibat dalam proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM tahun anggaran 2012. Setelah ada penetapan jadwal lelang, Lisa menyuruh stafnya, Euis Rodiah untuk meminjamkan beberapa perusahaan pendamping, di antaranya PT Rizky Putra Perdana, PT Multi Citra Alkesindo dan CV Aura Utama untuk diikutkan dalam lelang tersebut.

Sementara itu, PT Multi Buana Instrumindo juga memerintahkan Diky Darmawan selaku staf supplier penyedia barang, untuk meminjam perusahaan pendamping yaitu PT Pancamaya Buana dan PT Fayadh Ciptakarya Kencana untuk diikutkan juga dalam lelang tersebut sehingga terkesan banyak perusahaan yang ikut serta dalam proses lelang tersebut. Namun sebenarnya perusahaan-perusahan yang dijadikan pendamping dalam proses lelang tersebut hanya formalitas saja.

Dalam proses lelang perusahaan pendamping itu disetting dengan alasan tidak melengkapi dokumen penawaran dan menyusun harga. Hal tersebut telah diatur, agar lelang tersebut dimenangkan oleh PT Mitra Bina Medika. Lisa juga membantu dalam penyusunan kebutuhan peralatan sebagai lampiran proposal dalam pengajuan anggaran.

Lisa kemudian memerintahkan stafnya, Ade Yolando, untuk membuat daftar jenis barang, harga dan spesifikasinya. Dalam isi rincian proposal awal, jumlah barang mencapai 106 buah dengan total harga Rp 46,1 miliar.

Lisa pun juga ikut terlibat dalam mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Mitra Bina Medika. Kasus ini sudah terbilang lama dan Polda telah selesai merampungkan pemeriksaan kasus ini, penyelidikan kasus ini sebelumnya terhambat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 22 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com