Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Aqil Siradj Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Tasawuf

Kompas.com - 29/11/2014, 15:26 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dikukuhkan sebagai Guru Besar Profesor Ilmu Tasawuf Fakultas Ushuludin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.

Said Aqil dikukuhkan dalam rapat terbuka senat UIN Sunan Ampel Surabaya Sabtu (29/11/2014). Dalam pidato pengukuhannya yang mengangkat tema "Tasawuf sebagai Revolusi Spiritual dalam Kehidupan Masyarakat Modern", Said Aqil menjelaskan, bangsa Indonesia dengan pemerintahan yang tengah bersemangat menggelorakan konsep "Revolusi Mental" tidak akan maksimal mencapai tujuan bangsa tanpa dilengkapi dengan revolusi spiritual.

"Konsep Revolusi Mental membutuhkan amunisi yang lebih mendalam dan mendasar dalam mendongkrak dan membangun mental bangsa yang lebih sempurna, yakni dengan revolusi spiritual yang berbasis pendekatan tasawuf," kata Said Aqil.

Nilai-nilai revolusi spiritual itu, kata Said Aqil, sangat diperlukan agar bangsa Indonesia tidak terjatuh terlalu dalam kepada hedonisme, materialisme, dan semua yang bersifat keduniawian.

"Revolusi spiritual ini sebagai benteng agar bangsa Indonesia tidak hanya maju secara duniawi, tetapi jugaspiritual," kata dia.

Hadir dalam kesempatan pengukuhan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf dan sejumlah tokoh NU, seperti KH Mustofa Bisri serta sejumlah perwakilan ormas Islam lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com