Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Razia Polisi, Sopir Angkutan Hanya Punya Kertas Kepemilikan Mobil

Kompas.com - 28/11/2014, 16:54 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya menggelar Operasi Zebra di Jalan Cikunir-Singaparna, Jumat (28/11/2014). Dalam operasi itu, petugas mendapati sebuah angkutan umum jurusan Tasik-Singaparna tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, dan hanya membawa secarik kertas sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Saat angkutan umum dihentikan petugas kepolisian, mobil ini terlihat penuh penumpang. Penumpang pun terpaksa diminta turun dan disarankan menaiki angkutan umum lainnya yang lolos dari pemeriksaan.

“Angkutan umum ini ditilang karena tak memiliki STNK dan sopirnya tak memiliki SIM. Tapi angkutan ini masih bisa beroperasi dan membawa penumpang penuh seperti ini,” jelas Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Anton kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat siang.

Karena melanggar, mobil angkutan umum ini pun terpaksa ditahan petugas. “Kami sekarang menjalankan Operasi Zebra untuk melakukan penindakan, bukan imbauan lagi kepada para pengemudi,” kata Anton.

Operasi Zebra hari ketiga ini, tambah Anton, pihaknya bersama Dishub setempat fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan angkutan umum, sehingga setiap angkutan umum yang melewati daerah operasi seluruhnya dihentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya dan SIM para pengemudinya.

“Sekarang kita dengan Dishub fokus pada angkutan umum yang melanggar untuk ditindak tilang. Kebanyakan pelanggaran dilakukan pengemudi yang hanya memiliki SIM preman, bukan SIM umum,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Karyono menambahkan, dalam operasi ini, pihaknya bertugas memeriksa kelengkapan surat-surat izin kendaraan umum. Seperti masa berlaku uji Kir, tanda pengenal, masa berlaku trayek dan pemasangan tanda pengenal uji.

“Sebagian besar pelanggaran akibat angkutan umum yang masa berlaku trayek habis dan tidak dipasangnya tanda pengenal uji pada setiap kendaraan,” ujar Karyono.

Sampai siang tadi, Karyono mengaku pihaknya baru mendapati sebanyak 24 angkutan umum yang melanggar. Para pengemudi diberikan denda tilang dan diwajibkan untuk melengkapi kekurangan surat-surat dan izin angkutan umum.

“Sama kami menilang juga, supaya izinnya diperpanjang. Wajib itu,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com