Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musdalub Golkar di Simalungun Ricuh

Kompas.com - 27/11/2014, 14:04 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Kabupaten Simalungun yang berlangsung di Jalan Asahan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (27/11/2014), berlangsung ricuh.

Kericuhan bermula ketika sejumlah peserta memprotes pimpinan Musdalub yang berasal dari DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yakni Ridho Lubis. Peserta yang protes adalah fungsionaris DPD Partai Golkar Kabupaten Simalungun, Sahat Pardede, yang juga adalah Ketua AMPI Kabupaten Simalungun.

Sahat menegaskan bahwa yang seharusnya memimpin Musdalub adalah fungsionaris Partai Golkar Simalungun, bukan fungsionaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Simalungun, Janter Sirait, diberhentikan dengan hormat oleh DPD Partai Golkar Sumatera Utara. Selanjutnya, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Simalungun yang baru, H Budi Dalimunthe, yang selanjutnya menggelar Musdalub.

Pelaksanaan Musdalub dihadiri 31 pengurus kecamatan dan sejumlah organisasi sayap dan pendiri Partai Golkar yang memiliki hak sebagai peserta Musdalub. Di tengah proses Musdalub, sejumlah fungsionaris DPD Partai Golkar Simalungun mendebat pimpinan sidang yang dinilai menyalahi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kami tidak pernah diberi tahu proses pemberhentian ketua yang lama dan juga tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Musdalub," kata Sahat.

Sahat menilai, Musdalub ilegal karena melanggar sejumlah aturan partai. Itu sebabnya, Sahat dan sejumlah fungsionaris melakukan walk out dari ruang Musdalub. Sempat terjadi kericuhan ketika Sahat dan Ridho sebagai pimpinan sidang saling ngotot tentang aturan main pelaksanaan Musdalub dan posisi pimpinan Musdalub.

"Musdalub ini ilegal," kata Sahat.

Namun, Ridho sebagai pimpinan sidang meneruskan Musdalub dengan agenda memilih ketua baru, menggantikan ketua lama yang sudah diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com