Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan TPDI dan Faksi Terhadap Setya Novanto

Kompas.com - 27/11/2014, 00:16 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Jaksa Agung RI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, KPK, Tanri Abeng, Bambang Subyanto, DPP. Golkar dan DPR-RI hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator TPDI dan Faksi, Petrus Selestinus saat menghubungi Kompas.com dari Jakarta, Rabu (26/11/2014) malam mengatakan persidangan baru dibuka pada pukul 16.00 WIB terlambat 6 jam dari waktu yang ditetapkan yaitu jam 10.00 WIB, karena dua majelis hakim (hakim ketua majelis dan satu hakim anggota secara mendadak berhalangan hadir karena ada panggilan mendadak rapat di Pengandilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Petrus mengatakan penggugat yang hadir yakni, Petrus Selestinus, Hermawi Taslim, Risha Shindyani Halim, Robert B. Keytimu, Posma Paru Ganda Siahaan, Serfasius S Manek, Bonifasius Gunung (para advokat TPDI dan Faksi), sementara dari pihak Tergugat I (Jaksa Agung RI) hanya mengutus dua orang stafnya menghadiri sidang tanpa membawa surat kuasa karena itu hakim yang memimpin sidang mengingatkan agar pada sidang berikutnya sudah membawa surat kuasa dari Jaksa Agung.

Sedangkan Tergugat II Kejari Jakarta Selatan tidak hadir tanpa alasan, tergugat III KPK juga tidak hadir tanpa alasan, tergugat IV (Setya Novanto) hadir kuasa hukumnya dari kantor advokas Lucas, SH. & Partners, sementara tergugat V sampai tergugat VI hingga turut tergugat II (Tanri Abeng, Bambang Subyanto, DPP. Golkar dan DPR-RI ) tidak hadir tanpa alasan. Dengan ketidakhadiran sebagian tergugat tersebut lanjut Petrus, maka sidang ditunda untuk dua minggu lamanya yaitu tanggal 10 Desember 2014 pukul 10.00 Wib.

Ketidakhadiran sebagian tergugat dalam perkara ini sangat mengganggu kelancaran persidangan karena para penggugat mengajukan tuntutan provisi berupa meminta Pengadilan melarang tergugat IV (Setya Novanto) melakukan aktivitas sebagai pimpinan DPR karena kedudukan sebagai Pimpinan DPR dengan fungsi mengawasi kinerja Jaksa Agung dan KPK hal itu akan menimbulkan konflik interest yang akan memperlemah fungsi pengawasan DPR RI.

Menurut Petrus, secara hukum Jaksa Agung, dan KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum sehari-hari, diawasi oleh DPR-RI, karena itu DPR-RI terutama pimpinannya harus steril dari perilaku KKN, apalagi berstatus tersangka atau terdakwa yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan atau KPK. Sebagaimana diketahui, salah satu kasus korupsi yg melibatkan Setya Novanto adalah kasus korupsi Cessie Bank Bali dimana Setya Novanto sebagai Dirut PT. Era Giat Prima berikut sejumlah bankir (Rudy Ramli, Rusli Suryadi), politisi ( Ahmad Baramuli, Tanri Abeng, Bambang Subianto) dan pejabat BI (Syahril Sabirin, Pande Nasarohana Lubis dkk) telah dijadikan tersangka atau terdakwa oleh Kejaksaan.

Sebagian besar dari mereka disebutkan di atas telah dipidana dengan pidana penjara terakhir pada tahun 2009 telah diputus perkara terdakwa Joko S Tjandra dengan putusan pidana penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung. Sementara untuk tersangka Setya Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara terdakwa Joko S. Tjandra disebut sebagai pelaku yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah.

Kata-kata berkas perkara Setya Novanto dan rekannya yang lain diajukan secara terpisah dalam putusan perkara atas nama terdakwa Joko S Chandra, mengandung arti bahwa Kejaksaan Agung masih memberlakukan status hukum Setya Novanto sebagai tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

“Alasannya adalah karena dengan bukti-bukti dan pelaku-pelakunya sama serta oleh Pengadilan yang sama mengapa terdapat sejumlah terdakwa lain yaitu Pande Nasarohana Lubis dan rekannya yang lain telah dipidana dan telah menjalani seluruh masa hukumannya, sementara terhadap tersangka Setya Novanto dan rekannya justru mendapatkan perlakuan berbeda oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Petrus.

Padahal Mahkamah Agung RI, baik dalam putusan PK Joko S Chandra, maupun dalam putusan pidana terdakwa Pande Nasarohana Lubis, disebutkan bahwa Pande Nasarohana Lubis dan Joko S Tjandra bersama-sama dengan Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto, Syahril Sabirin, bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dari rangkaian kalimat di atas, nampak jelas Setya Novanto telah mendapat perlakukan sangat istimewa, bukan saja karena Setya Novanto telah dilantik menjadi Anggota DPR-RI 2009-2014, akan tetapi juga karena Setya Novanto telah terpilih dan dilantik sebagai Ketua DPR-RI 2014-2019. Padahal, kata Petrus, status hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi pasca putusan pidana terdakwa Pande N Lubis atau pasca putusan PK terpidana Joko S Chandra dengan pidana penjara dua tahun berkekuatan hukum tetap, dengan sendirinya berkas perkara tersangka atau terdakwa Setya Novanto dan rekannya harus segera dilimpahkan ke penuntutan.

“Pertanyaannya adalah mengapa Jaksa Agung dan KPK masih melindungi Setya Novanto?" tanya Petrus.

TPDI pada tanggal 26 Februari 2014 lalu, telah menyurati KPK sebagai laporan yang meminta KPK agar melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 500 miliar lebih, untuk dibuka kembali karena bukti-bukti keterlibatan Setya Novanto sangat kuat dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara Pande N Lubis dan Joko S. Tjandra. Atas Laporan TPDI Nomor : 010/TPDI/II/2014 tanggal 26 Februari 2014 tersebut, maka KPK dengan surat Nomor : R-2246/40-43/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 yang ditujukan kepada TPDI menyatakan bahwa pengaduan TPDI kepada KPK akan menjadi bahan koordinasi dan supervisi kepada aparat hukum setempat.

“Artinya KPK menjanjikan untuk memperjelas status Setya Novanto melalui tindakannya mengsupervisi Kejaksaan terkait kasus Setya Novanto dkk, namun hal itu tidak dilakukan hingga saat ini,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com