Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Santap Makanan Enak, Petani Dibiarkan Duduk di Lantai

Kompas.com - 26/11/2014, 16:09 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Pemandangan kontras terlihat dalam pertemuan antara pejabat Pemerintah Kabupaten Simalungun, manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Bah Jambi, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Simalungun, dengan ratusan warga Huta Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, di Wisma Pisipera PTPN IV Bah Jambi, Sumatera Utara, Rabu (26/11/2014).

Sejumlah pejabat dari tiga lembaga itu duduk di depan berhadap-hadapan dengan sejumlah petani dan kuasa hukum mereka, Sangkot Manurung. Petani menggugat pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) perkebunan agar mengembalikan lahan mereka sekitar 200 hektar yang dicaplok perkebunan PTPN IV sejak tahun 1967.

Para pejabat itu duduk sambil berbicara dengan disuguhi kopi dan makanan enak oleh para pegawai PTPN IV Bah Jambi. Sementara puluhan warga yang duduk di lantai persis di pintu wisma dibiarkan begitu saja tanpa diberikan minuman dan makanan seperti yang disantap para pejabat tersebut.

Namun demikian, pertemuan itu tetap berlangsung tertib, meski sejumlah aparat kepolisian, TNI AD, dan sekuriti perkebunan tetap bersiaga di lokasi pertemuan.

Kuasa hukum para petani, Manurung, mengatakan, lahan ratusan warga seluas 200 hektar dicaplok oleh perkebunan PTPN IV di Nagori Mariah Jambi. Pasca-reformasi 1998, lahan 100 hektar dikembalikan kepada warga di sana. Namun, pada 25 Agustus 2008, di hadapan DPRD, kepolisian, dan unsur pemerintah daerah setempat, pihak PTPN kembali merampas lahan tersebut dengan cara kekerasan. Ratusan tanaman warga dirusak.

"Untuk itu, kita melakukan pertemuan ini agar lahan warga itu kembali diberikan agar dapat diusahai warga petani Huta Timuran, Nagori Mariah Jambi, yang berjumlah 147 kepala keluarga," terang Manurung.

Manurung menegaskan, hak kepemilikan lahan oleh warga didasari Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor 1/2/10/ 1968 tanggal 14 September 1968 dan peta persawahan yang dimiliki warga setempat sebagai lampiran SK Bupati saat dijabat Radjamin Purba.

Salah seorang warga, Resman Sitorus (60), berharap pemerintah dan perkebunan segera mengembalikan lahan milik mereka.

"Kami berharaplah agar lahan itu diberikan kembali kepada kami, agar bisa kami usahai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com