Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, perkosaan itu terjadi pada Senin (3/11/2014) lalu. Awalnya, DM diajak pelesir oleh salah satu teman pria bernama Amal, dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka lantas berhenti di sebuah tempat. DM kemudian ditawari minuman keras oplosan. Kepada DM, Amal mengatakan bahwa minuman tersebut adalah sari buah leci. Mengetahui DM telah mabuk, Amal kemudian membawa gadis itu ke rumah rekannya, Gono.
"Setelah sampai di rumah Gono, korban digilir lima orang pemuda," kata Erwin di Markas Polres Cimahi, Rabu (26/11/2014).
Perbuatan itu dilakukan Awal, Gono, Sandi Apriansyah, Erwan Hermawan, dan Suryana alias Bocor. "Setelah diperkosa, korban diantarkan ke rumah temannya. Dari rumah temannya, korban baru diantar ke rumah," ucap Erwin.
Peristiwa itu baru diketahui kedua orangtua DM pada keesokan harinya, setelah gadis itu memutuskan untuk mengadukan perbuatan Amal dkk. Mendengar hal tersebut, korban diantarkan oleh orangtuanya ke Polsek Cipatat. "Setelah menerima laporan, petugas dari Satreskrim Polsek Cipatat langsung menangkap tiga pelaku. Dua pelaku lainnya, Gono dan Amal, melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Di tempat yang sama, salah satu pelaku, Sandi Apriansyah, mengaku tega memerkosa DM karena sudah dilanda birahi. Sandi mengaku hanya ikut-ikutan karena baru pulang dari acara ulang tahun temannya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Mereka didakwa telah melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur dan diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.