Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Brigpol Rudy Soik Sangat Cepat, tapi Janggal

Kompas.com - 25/11/2014, 14:05 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Pengacara Brigadir Polisi Rudy Soik, Ferdy Tahu menilai proses hukum terhadap kliennya berlangsung cepat, bahkan melebihi kecepatan penanganan kasus Hercules Marshal beberapa waktu silam.

Seperti yang telah diberitakan, Rudy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 29 Oktober 2014 lalu.

“Kita sangat apresiasi dengan kerja polisi yang sangat cepat dalam menangani kasus Rudy Soik ini, namun dalam kecepatan ini terdapat hal-hal yang janggal. Dalam penanganan kasus hukum yang lainnya sangat lama, tetapi kasus Rudy ini sangat cepat, bahkan melebihi kasus Hercules Marshal. Kasus Rudy ini ditangani sangat cepat yakni 12 hari, sedangkan kasus Hercules yang menjadi atensi umum saja 21 hari,” kata Ferdy, Selasa (25/11/2014).

Ferdy mengatakan, Rudy dilaporkan oleh Ismail pada Jumat (7/11/2014) dan Rabu (19/11/2014). Rudy pun akhirnya ditahan di Polda NTT, bahkan berkas perkara Rudy sudah dinyatakan lengkap atau P 21.

Polisi, kata Ferdy, sepertinya terlalu tergesa-gesa di dalam menahan Rudy lantaran surat perintah penangkapan itu dari tanggal 19 November sampai 20 November 2014, sementara surat perintah penahanan tanggal 19 November, sehingga membuat pihaknya bingung.

”Kita bingung soal proses penangkapan dan penahanan. Kapan dia ditangkap dan kapan dia ditahan karena surat perintah penangkapan tanggal 19 November sampai 20 November 2014 sementara surat penahanan tanggal 19 November,” kata Ferdy.

Upaya pihaknya untuk mempraperadilankan kepolisian, kata Ferdy, terlambat. Sebab sudah melewati batas waktunya. Di mana, ketika pengacara baru akan mempersiapkan gugatan materi hukumnya, kepolisian sudah menyerahkan Rudy Soik kepada Kejaksaan Tinggi, sehingga otomatis gugatan itu akan gugur dengan sendirinya.

Saat ini, Rudy sudah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTT. Maka kini Ferdy masih menunggu tahapan pra penuntutan.

Diberitakan sebelumnya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Polda NTT akhirnya menyerahkan Brigpol Rudy Soik ke Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (24/11/2014) siang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santoso mengatakan kasus Rudy sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walingson Purba yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya langsung menahan Rudy di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kupang setelah menerima berkas perkara dari Polda NTT.

"Ada tiga alasan penahanan, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh Rudy Soik bisa (menjadi alasan) untuk dilakukan penahanan. Kemudian penyidik melakukan penahanan, dan tindak lanjut dilakukan oleh jaksa, serta yang terakhir, supaya persidangan cepat selesai," ujar John. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com