Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jateng Pecat 25 PNS, Salah Satunya karena Poligami

Kompas.com - 24/11/2014, 21:22 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah memecat 25 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng. Jumlah tersebut terhitung dari Januari hingga Oktober 2014.

Para PNS dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran berat itu di antaranya terjerat kasus pidana, menikah lagi tanpa izin istri, serta membolos kerja atau mangkir lebih dari 45 hari.

"Kalau paling banyak pelanggarannya, ya yang mangkir itu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Suko Mardiyono, Senin (24/11/2014).

Ia mengatakan, sebelum dipecat, PNS tersebut terlebih dahulu disidang pembinaan disiplin oleh BKD. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada sidang juga menghadirkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi atasan PNS yang dimaksud. Hasil sidang itu kemudian disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Beliau yang memutuskan dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat," tambahnya.

Selain dipecat, terdapat enam PNS yang dikenai sanksi sedang dan lima PNS diberi sanksi ringan. Sanksi ringan tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas yang dijatuhkan oleh atasan PNS secara langsung. Sedang sanksi sedang, yakni berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji, serta penundaan kenaikan pangkat.

Suko mengatakan, dari semua yang menerima sanksi ringan hingga berat merupakan pegawai eselon III dan IV.

"Kalau pejabat atau eselon I dan II belum ada yang mendapat sanksi. Untuk pelanggarannya sama indisipliner dan mangkir dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.

Pada era gubernur saat ini, Suko mengakui memang disiplin pegawai diterapkan lebih ketat. "Karena beliau (Gubernur) sudah perhatikan kesejahteraan PNS. Jadi kalau sudah melanggar, ya dikenakan punishment. Tidak ada toleransi atau kompromi," tandasnya.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya mengintruksikan penegakan regulasi sistem kepegawaian secara ketat. Meski begitu, penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara sembarangan. Dari rekomendasi BKD, ia mengatakan masih harus dikroscek dengan memanggil langsung PNS yang bersangkutan.

"Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi langsung," tandasnya.

Menurut Ganjar, pemberian sanksi bertujuan, selain untuk pembinaan PNS, juga diharapkan bisa memberi contoh bagi yang lain. Ia meminta mereka untuk taat, sebab sudah diberi pekerjaan yang terukur dan juga ada pemberian insentif.

"Kalau itu sudah didapat, maka kewajiban sekarang memberikan pelayanan paling baik. Kalau tidak, maka mohon maaf saya tegas saja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com