Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pengungkap "Trafficking" Itu Akhirnya Ditahan di Rutan Kupang

Kompas.com - 24/11/2014, 16:07 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik ke Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (24/11/2014) siang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santoso mengatakan kepada Kompas.com, Senin siang, bahwa kasus Rudy sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Oleh karena itu, kewajiban pihaknya sebagai penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses persidangan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walingson Purba yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya langsung menahan Rudy di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kupang setelah menerima berkas perkara dari Polda NTT.

"Ada tiga alasan penahanan, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh Rudy Soik bisa (jadi alasan) untuk dilakukan penahanan. Kemudian penyidik melakukan penahanan, dan tindak lanjut dilakukan oleh jaksa, serta yang terakhir, supaya persidangan cepat selesai," ujar John.

Menurut John, Brigpol Rudy Soik akan ditahan hingga perkara tersebut mendapatkan ketetapan hukum.

Penahanan Rudy

Seperti diberitakan, Polda NTT sebelumnya menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (29/10/2014). Penganiayaan dilakukan ketika Ismail dijemput Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. [Baca juga: Dilaporkan Menganiaya, Brigpol Rudy Soik Dijadikan Tersangka]

Rudy meminta Ismail memberitahukan keberadaan Tony Seran, rekan Ismail, yang diduga merupakan anggota jaringan perdagangan manusia. Ismail mengaku tidak tahu sehingga terjadi cekcok antara dia dan Rudy. Rudy kemudian memukul dan menendang dada Ismail.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santoso mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy tidak langsung ditahan. Pertimbangannya, Rudy bertindak kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Rudy baru ditahan setelah ia tampil dalam acara Mata Najwa yang disiarkan di Metro TV pada Rabu (19/11/2014). [Baca juga: Kronologi Penahanan Brigadir Rudy Soik Seusai Tampil di "Mata Najwa"]

Diteror dan diancam

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2014), Rudy mengaku, ia dan keluarganya mendapat ancaman pembunuhan melalui telepon dari orang tak dikenal. Selain itu, setelah bertugas sebagai anggota tim pengusut mafia perdagangan orang di NTT, ia juga mengaku mendapat sejumlah teror dan intimidasi dari sejumlah pejabat tinggi di Polda NTT yang pernah ia laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. [Baca juga: Ungkap Kasus "Trafficking" yang Libatkan Atasannya, Polisi Ini Terima Ancaman]

Pengacara Rudy Soik, Ferdy Tahu, mengatakan, langkah Polda NTT menetapkan Rudy sebagai tersangka adalah langkah yang keliru secara hukum karena kliennya bukan menganiaya, melainkan melakukan penggeledahan saat menjalankan tugas. Menurut Ferdy, saat menggeledah Ismail Pati Sanga, Rudy sedang menjalankan tugas bersama rekannya yang lain (satu tim). Mereka pun memiliki surat perintah tugas.

"Kita heran kenapa Rudy sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara teman-temannya lain yang tergabung dalam satu tim yang ikut dalam penggeledahan kok tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang menjadi pertanyaan kita. Selain itu, Rudy pada dasarnya bukan melakukan penganiayaan, melainkan penggeledahan," kata Ferdy. [Baca juga: Tuduhan Dibantah, Brigpol Rudy Soik Tak Menganiaya tetapi Menggeledah]

Ungkap trafficking

Rudy menjadi penyidik di jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT. Ia mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar Polisi MS, ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014. MS dituding menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ditangani Rudy. [Baca juga: Adukan Komandannya ke Komnas HAM, Langkah Rudy Dipuji]

Rudy mengatakan, kasus terkait calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014. Ketika itu, ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti direkayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum pelaku. [Baca juga: Laporkan Komandannya ke Komnas HAM, Brigpol Rudy Tak Takut Dipecat]

Rudy juga meminta Polda NTT untuk tidak memperlakukan dirinya seperti musuh bagi polisi karena, bagaimanapun, dia dan komandannya adalah anggota polisi aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com