Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Maluku Didesak Tahan Bupati Abdullah Vanath

Kompas.com - 24/11/2014, 12:43 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Ratusan pemuda dan mahasiswa asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Maluku berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (24/11/2014).

Mereka mendesak aparat Kejaksaan Tinggi Maluku segera menahan Bupati SBT, Abdullah Vanath yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan deposito kas daerah SBT senilai Rp 2,5 miliar.

“Demi menjunjung rasa keadilan masyarakat, dan penegakan hukum maka kami meminta Kejati Maluku segera menahan Bupati Abdullah Vanath yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator aksi Hanafi Rumbouw dalam salah satu bagian orasinya.

Ratusan demonstran ini juga meminta agar Kejati Maluku tidak menutup-nutupi kasus korupsi Bupati Abdullah Vanath. Menurut pendemo penahanan terhadap tersangka penting dilakukan karena dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dalam kasus tersebut.

“Bupati Abdullah Vanath selama ini selalu lolos dari sejumlah kasus dugaan korupsi karena itu kami minta dia segera ditahan,” teriak pendemo lainnya.

Para pendemo mengancam jika kasus tersebut tidak segera ditangani maka mereka akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung di Jakarta. ”Jangan lagi ada main mata dalam kasus ini kami tidak segan-segan melaporkan penanganan kasus ini ke Kejagung jika terindikasi Kejaksaan tidak serius menangani kasus ini,” teriak seorang pendemo.

Dalam aksi itu, para pendemo sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian di depan pintu pagar Kantor Kejati Maluku, saat pendemo hendak memaksa masuk ke kantor tersebut. Setelah sekitar dua jam berorasi di Kantor Kejati Maluku, para demonstran melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Maluku dan Kantor Polda Maluku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com