Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNM Jatuhkan Sanksi "Drop Out" untuk Mahasiswa yang Memanah Wakapolres

Kompas.com - 24/11/2014, 09:35 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.com — Jajaran petinggi Universitas Negeri Makassar (UNM), Minggu (23/11/2014), memberikan konfirmasi terkait sanksi drop out dan pencabutan status kemahasiswaan dari Muhammad Faridz Ahmad Alamri (20). Faridz adalah mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan 2012.

Sejak Sabtu lalu, dia menjadi tersangka utama yang melepas panah ke arah Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdianto (42) saat aksi unjuk rasa yang berujung pada penyerangan Kampus UNM Gunungsari oleh aparat polisi, Kamis (13/11/2014) lalu.

Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNM, Prof Dr Heri Tahir, mengaku sudah mengecek langsung ke Pembantu Dekan III Fakultas Ekonomi, dan memberikan sanksi tegas. "Saya juga sudah konfirmasi ke pihak Polrestabes Makassar untuk mengetahui statusnya. Karena begitu statusnya sudah tersangka, UNM akan memberikan sanksi drop out. UNM tidak pernah menoleransimahasiswa yang melakukan tindakan kriminal," tambah dia.

Seusai penangkapan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadji bersama sejumlah perwira menengahnya, Minggu malam, menggelar pertemuan terbatas dengan aktivis mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan eksponen organisasi ekstra kampus, di sebuah hotel di Makassar.

Di dalam pertemuan itu, Anton menegaskan bakal menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan mahasiswa dan aparat hingga pelaku dan dalang di balik aksi ini terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com