Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Soekarwo Hapus Denda Pajak Roda Dua dan Angkutan Umum

Kompas.com - 22/11/2014, 14:31 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program itu, kata Soekarwo, khusus untuk pengendara roda dua dan angkutan kota.

"Kalau mobil pribadi, janganlah. Ini sebagai bagian untuk meringankan beban terhadap masyarakat kecil yang terdampak secara langsung kenaikan harga BBM," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Sabtu (22/11/2014).

Lewat program yang secara efektif berlaku sejak pekan depan itu, kata Soekarwo, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak hingga bertahun-tahun bisa diringankan. Pemilik tidak lagi dibebani denda karena terlambat membayar pajak.

"Hanya, pajak resmi kendaraan tetap harus dibayar karena itu kewajiban yang melekat," ujar dia.

Secara nasional, Presiden Joko Widodo menyiapkan program perlindungan sosial tiga "kartu sakti" khusus untuk warga tidak mampu, yakni Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar.

Dana sebesar Rp 6,2 triliun disiapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014 ditambah penghematan dari pengurangan subsidi BBM untuk program tersebut.

Kebijakan pencabutan subsidi BBM itu untuk menambah dana anggaran membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com