Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2014, 20:12 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 pada 35 daerah di Jawa Tengah sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014). Dari seluruh wilayah, semua besaran UMK berada di atas Rp 1 juta.

UMK di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap menjadi yang terendah yakni Rp 1.100.000. Di Kabupaten Cilacap sendiri UMK senilai itu hanya ditetapkan untuk wilayah barat pada 14 kecamatan, sedangkan besaran UMK yang tertinggi di wilayah Jawa Tengah yakni di Kota Semarang sebesar Rp 1.685.000.

Ganjar mengatakan penetapan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014.

"Proses penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, serta pastinya memperhatikan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya usai pertemuan dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dari 35 kabupaten/kota terkait sosialisasi penetapan UMK 2015.

Besaran UMK 2015 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 14,96 persen atau Rp 157.929. Ada 31 kabupaten/kota yang dinilai sudah 100 persen sesuai KHL bahkan lebih. Sisanya, yakni Kabupaten Grobogan, Kota Magelang, Kabupaten Cilacap wilayah kota, barat dan timur, serta Kabupaten Tegal belum mencapai 100 persen KHL.

Terkait penetapan ini, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat buruh serta memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Pengawas tenaga kerja juga diharapkan bisa segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK tersebut.

"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya jelas akan dikenai sanksi sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ungkapnya.

"Pada penetapan ini pasti ada pihak yang tidak bisa menerima sepenuhnya, saya paham betul jika ada yang tidak 'sreg' tapi inilah hasil optimal dari seluruh komunikasi dan demokratisasi," tambahnya kemudian.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Wika Bintang menambahkan jika ada perusahaan yang merasa keberatan pada besaran UMK 2015, bisa segera mengajukan permohonan penangguhan UMK.

"Permohonan diajukan pada Gubernur melalui Disnakertransduk Provinsi Jateng, paling lambat 20 Desember atau 10 hari sebelum UMK diberlakukan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com