Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAD: Tentara Tidak Patuh Komando Sama Saja dengan Gerombolan Bersenjata

Kompas.com - 20/11/2014, 17:35 WIB


BATAM, KOMPAS.com
 — Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menilai, anggotanya yang tidak patuh pada komando dan melakukan penyerangan ke kawasan Markas Brimob Polda Kepri sama saja seperti gerombolan bersenjata.

"Prajurit TNI yang tidak disiplin dan mematuhi perintah atasan sama saja dengan gerombolan bersenjata. Hukuman terberat yang tidak mengikuti koordinasi adalah pemecatan," kata Gatot di Batam, Kamis (20/11/2014), seperti dikutip Antara.

Jika dalam kondisi perang, kata Gatot, hukuman bagi prajurit TNI yang tidak patuh terhadap komando dari atasan atau kesatuan adalah hukuman mati.

"Hukuman berat akan diberikan kepada anggota Yonif 134 yang terbukti melanggar disiplin hingga melakukan penyerangan ke Kompleks Brimob Polda Kepri," kata dia.

KSAD meminta waktu hingga maksimal dua bulan untuk melakukan investigasi dan menuntaskan kasus penembakan di Markas Brimob Polda Kepri yang terjadi pada Rabu (19/11/2014) tersebut.

"Yang melanggar pasti akan kena sanksi hukum. Kami tidak ingin TNI, khususnya Angkatan Darat, tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri. Kami juga akan mencari tembakan awal sebagai pemicu kejadian tersebut," kata Gatot.

Gatot memperingatkan semua prajurit TNI agar tetap memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam menjalankan tugas agar tidak melenceng dari ketentuan.

"Kalian (TNI) dilengkapi dengan senjata untuk musuh negara, bukan untuk yang lain," kata dia.

Pasca-bentrokan, kata dia, pada Rabu malam, pihaknya sudah mengumpulkan semua anggota Yonif 134 Tuah Sakti dan menarik semua senjata yang dibawa.

"Kami pastikan kondisi Kota Batam sudah kembali aman dan konsudif. Tidak akan ada lagi bentrok susulan," kata Gatot.

KSAD juga meminta maaf kepada seluruh warga, khususnya warga sekitar lokasi, atas kejadian yang sudah mengganggu aktivitas dan meresahkan tersebut.

"Pada masyarakat, kami memohon maaf atas kejadian tersebut. Itu tidak akan terulang lagi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com