Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Bansos

Kompas.com - 20/11/2014, 16:09 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Kota Bengkulu, M Yadi; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Safrie Syarif; dan Bendahara Bansos, Satria Budi; ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana bansos Kota Bengkulu 2012 dan 2013 dengan total Rp 11,4 miliar.

Kepastian penetapan ketiga tersangka yang merupakan petinggi di Pemkot Bengkulu ini disampaikan oleh Kajari Bengkulu Wito, Kamis (20/11/2014).

"Penetapan telah diputuskan terhadap tiga orang itu sebagai tersangka, didapat dari hasil tim penyidik, dan ada alat bukti cukup," kata Wito.

Dia melanjutkan, ketiga tersangka itu adalah pengelola Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Safrie Syarif adalah tersangka subyek yang mempunyai kewenangan mutlak mengendalikan dana bansos. Adapun Satria Budi memiliki kewenangan dalam menolak atau menerima ajuan dana bansos.

"Ke depan, saya pastikan masih lebih dari 10 orang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Dari pengembangan, tim penyidik kejaksaan juga menyatakan akan memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu yang ikut terlibat dalam pengesahan anggaran bansos tersebut. Ketiga tersangka akan diperiksa lebih lanjut pada Senin, 24 November 2014.

Sebelumnya, pada Senin (17/11/2014), Kejari Bengkulu telah mengeksekusi tiga tersangka ke penjara mereka, yakni Kabag Kesra Pemkot Bengkulu Suryawan Halusi, bendaraha Nopriyana, dan mantan Kabag Kesra dan Humas, Amizan. Banyak pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan wakilnya, Patriana Sosialinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com