Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Bandung Jadi Rp 2.310.000

Kompas.com - 19/11/2014, 15:59 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah melewati proses negosiasi yang panjang dengan para buruh, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akhirnya menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandung menjadi Rp 2.310.000.

Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil—mengatakan, penetapan nilai UMK itu masih menunggu kajian ulang dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sebab, rekomendasi tersebut baru diserahkan hari ini, Rabu (19/11/2014).

"Masih harus di-review dulu sama Gubernur, karena ada kenaikan BBM juga," kata Emil saat dihubungi melalui ponselnya.

Rapat antara Emil dan buruh dilakukan pada Selasa (18/11/2014) malam. Menurut dia, jumlah tersebut terbilang layak karena tidak terlalu berbeda jauh dengan tuntutan buruh yang meminta naik 30 persen. Sebelumnya, buruh Kota Bandung meminta UMK sebesar Rp 2.600.000.

Emil menambahkan, nilai UMK yang telah ditetapkan sudah melalui hasil hitung-hitungan Dewan Pengupahan yang dimusyawarahkan bersama buruh. Selain buruh, angka tersebut juga telah disetujui oleh pengusaha.

"Mereka (buruh) sudah sepakat dengan angka segitu. Mereka juga janji tidak ada demo-demoan," bebernya.

Pertimbangan dikeluarkannya angka Rp 2.310.000, lanjut Emil, berdasarkan perhitungan 60 item kebutuhan hidup layak yang sudah ditetapkan. "Selain itu, ada pertumbuhan ekonomi juga, progres kerja, juga peluang inflasi dari kenaikan harga BBM," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com