Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Semarang Tangkap Penimbun BBM

Kompas.com - 19/11/2014, 15:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Maksud hati meraup untung berlipat-lipat saat terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Sudardi (59) warga Jalan Sukorini, Sumowono, Kabupaten Semarang malah berurusan dengan polisi. Penjual bensin eceran itu terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres lantaran menimbun ribuan liter premium dan solar bersubsidi.

Sudardi ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (18/11/2014) siang, berikut barang bukti yang ditimbun beberapa hari menjelang pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Kami menyita 5 buah drum berisi masing-masing 200 liter premium, 1 drum berisi 150 liter solar, empat jerigen kosong, satu buah selang, satu corong dan satu unit mobil Toyota Hi Ace Nopol H 9431 MC yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM," kata Kapolres Semarang AKBP Muslimin Ahmad, saat gelar perkara di Mapolres, Rabu (19/11/2014) siang.

Berdasarkan keterangan tersangka, BBM sebanyak itu dikumpulkan selama 10 hari menjelang kenaikan harga BBM. Pelaku berharap akan meraup keuntungan besar pada saat harga BBM sudah naik.

"Pelaku tahu bahwa BBM akan naik. Dia berupaya mencari keuntungan dengan menimbun BBM. Pelaku melangsir BBM dari SPBU dengan mobil lalu disedot, dipindah ke drum," ungkap Kapolres. Sudardi.

Tersangka mengaku menghabiskan modal Rp 7.3 juta untuk membeli BBM dari sebuah SPBU di Bandungan. Selain menggunakan mobil miliknya, dia juga menyuruh seorang pemilik mobil L 300 untuk mengangkut solar.

"Rencananya mau dijual eceran. Belum sempat dijual sudah ditangkap," ujar Sudardi.

Agar tidak memancing perhatian orang, Sudardi menutupi drum-drum berisi BBM itu dengan beberapa genteng. Namun ibarat pepatah serapat-rapatnya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Perbuatan Sudardi akhirnya tercium aparat juga. Kini, bukan keuntungan yang dia raup, melainkan ancaman hukuman berat sudah di depan mata.

Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tindak pidana yang dilakukan Sudardi. Pertama, primer berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, subsider penyimpanan BBM tanpa izin.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda Rp 60 miliar. Pasal kedua adalah penimbunan barang penting saat terjadi gejolak, ancamannya 3 tahun denda Rp 30 miliar," kata Kapolres Semarang.

Kapolres menambahkan, dari penangkapan Sudardi, pihaknya akan mengembangkan kasus itu karena tebuka kemungkinan tersangka berjejaring. Pihaknya menengarai wilayah perbatasan rawan penimbunan BBM bersubsidi.

"Kita akan kembangkan, kemungkinan berjejaring tetap ada," ujar Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com