"Kita siapkan kelurahan sebagai tempat rapat. Kelurahan itu ada tempat yang luas yang biasanya dipakai untuk badminton," kata Abu Bakar, Rabu (19/11/2014).
Hanya saja, saat ini, rencana penggunaan kelurahan sebagai tempat rapat belum ada payung hukumnya dan masih bersifat arahan. Hal itu karena pihaknya juga masih menunggu ketetapan keputusan kebijakan dari pemerintah pusat.
Abu Bakar malah mempertanyakan pemberlakuan kebijakan itu pada tingkatan kementerian. Menurut pengalamannya, selama ini rapat-rapat yang digelar oleh kementerian kerap dilakukan di hotel.
"Kalau yang mengundang kementerian gimana? Selama ini rapatnya juga sering di hotel," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan larangan penggunaan hotel sebagai tempat rapat bagi instansi pemerintah sebagai bentuk efisiensi anggaran.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menyebut kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Desember mendatang. Dengan kebijakan ini ditambah kebijakan pengurangan perjalanan dinas, setidaknya pemerintah akan menghemat 20 persen anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.