Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Lampung, Seorang Begal Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2014, 21:08 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kristian Budiantoro, seorang begal yang beraksi di Lampung dan Jakarta, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Terdakwa ditangkap setelah merampok Supian Sauri hingga korban tewas pada Mei lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Nursiah Sianipar, Selasa (18/11/2014).

Hukuman 20 tahun juga menjadi hukuman terberat yang pernah dikeluarkan hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur hukuman kasus pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 yang berunyi, kasus pencurian mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih bisa dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Selama ini, kami belum pernah menangani kasus begal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Paling banyak 'pembegalan' yang menyebabkan korban terluka dengan hukuman 5-7 tahun penjara. Namun bila perampokan biasa tanpa ada ancaman atau tidakan kekerasan, biasanya kurang dari 4 tahun,” ujar FX Suprihadi, hakim sekaligus pejabat Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sebelumnya, terdakwa bersama tiga kawannya membegal dan membunuh Supian Sauri. Motor hasil curiannya itu kemudian dijual kepada penadah seharga Rp 1,8 juta. Hasil penjualan itu kemudian dibagi kepada sejumlah teman lainnya yang turut andil dalam kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku sudah melakukan perampokan sebanyak 10 kali lebih di Lampung dan Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com